ANAK - RENCANA AKSI PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak di Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan
anak, perlu dipersiapkan dan diarahkan sejak dini agar dapat
tumbuh dan berkembang menjadi sumber daya yang
berkualitas dan dapat menghadapi tantangan di masa depan; bahwa berdasarkan Konvensi Hak Anak, anak-anak yang
bekerja dalam situasi yang berbahaya, perlu mendapat
perlindungan khusus dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak di Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Magelang merupakan pedoman bagi pelaksanaan Program Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
- 11 hal
|