Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan cepat, tepat. dan bertanggung jawab atas pengaduan aparatur sipil negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengembangan zona integrasi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Dasar hukum peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dngan UU No.20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2002; Permenpan-rb No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dilingkungan Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang whistleblower, tim pengelola pengaduan, mekanisme pengaduan, pengelola pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2020/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 461);
6. Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 13);
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PERGUB Prov. Gorontalo No. 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 6
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PEDOMAN PENDISIPLINAN PROTOKOL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MENUJU TATANAN NORMAL BARU DI PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal BARU di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilakukan upaya diberbagai aspek kesehatan , sosial, maupun ekonomi dan untuk pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) pada aktivitas/kegiatan diluar rumah dan kegiatan berpergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk Provinsi Gorontalo, serta untuk pendisplinan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka membentuk perilaku hidup yang sesuai dengan tatanan normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dimasa pandemi.
Dasar hukum peraturan UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1991; PP No.50 Tahun 2012; PP No.88 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; Keputusan Menkes RI No. Hk.01.07/Menkes/328/2020; Keputusan Mendagri No. 440-830 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mendagri No. 440-842 Tahun 2020; SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/335/2020; SE Menpan RB No.58 Tahun 2020; SE Menag No.15 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pendisiplinan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
penyusutan arsip dilakukan oleh pencipta arsip
berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan ketentuan Pasal 2
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip, Pedoman Penyusutan Arsip merupakan acuan bagi
Pencipta Arsip dalam melaksanakan kegiatan
Penyusutan Arsip. Dalam rangka mewujudkan efisiensi pengelolaan
dan efektifitas pendayagunaan arsip yang bernilai
permanen sehingga menjamin ketersediaan arsip yang
masih layak disimpan dan dipelihara, maka perlu
standarisasi penyusutan arsip
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016
Penyusutan Arsip meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit
Kearsipan;
b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak
memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada
Lembaga Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2020
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2020/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 287);
ETIKA DAN SASARAN PPDB; PELAKSANAAN PPDB TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN; JALUR PENDAFTARAN; PERSYARATAN; PELAKSANAAN PPDB; SELEKSI; DAYA TAMPUNG DAN KUOTA PESERTA DIDIK; PENGUMUMAN HASIL SELEKSI; BIAYA; PENDAFTARAN ULANG; MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah atau pembatasan sosial berskala besar, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah daerah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar setelah menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar diwilayahnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENKES No. 9 Tahun 2020.
Pergub ini mengatur tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Pergub ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19;
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19;
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19; dan
menanggapi dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.
Ruang lingkup Pergub ini meliputi;
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Covid-19;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
e. pendanaan; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efektifitas pelaksanaan PSBB di lapangan serta hasil pemantauan dan evaluasi Tim Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No.33 Tahun 2018; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No. PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan BNPB No.9.A TAhun 2020, Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020; Keputusan Menkes RI No.HK.01.07/Menkes/279/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020; SE Menag No.SE.15 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2020
pedoman pelaksanaan - bantuan keuangan - pemerintah desa
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Tahun 2020 No. 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Seprovinsi Banten Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi dan penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten dengan berdasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020, tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten, perlu diambil langkah yang cepat dan tepat oleh Pemerintah provinsi Banten dalam penggunaan Bantuan Keuangan Desa.
Psl 18 ayat (6) UUG 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2008; PP No 43 Th 2014; PP No 12 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Kepres No 11 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 4 Th 2007; Permendagri No 12 Th 2007; Permendagri No 67 Th 2007; Permendagri No 54 Th 2010; Permendagri No 114 Th 2014; Permendagri No 84 Th 2015; Permendagri No 1 Th 2016; Permendagri No 47 Th 2016; Permendagri No 20 Th 2018; Perda Prov Banten No 7 Th 2006; Perda Prov Banten No 16 Th 2019; Pergub Banten No 45 Th 2019 yg telah diubah dg Pergub Banten No 14 Th 2020; Pergub Banten No 6 Th 2020.
Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Seprovinsi Banten Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perolehan harga yang wajar dari Tandan Buah Segar kelapa sawit produksi perkebunan serta menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan/pabrik kelapa sawiit, perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaan penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1986, Instruksi Menteri Pertanian No.5 Tahun 1984; dan Instruksi Menteri Pertanian No.30 Tahun 1984, perlu memperjelas tata hubungan antara perusahaan dengan pekebun/kelompok pekebun dalam pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa Permentan No.01/PERMENTAN/KB..120/1/2018 memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan harga tandan buah segar kelapa sawit. Maka, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2008; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pertanian No.60/KPTS/KB.510/2/1998; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.73/KPTS/KB.510/2/1998 dan No.01/SKB/M/II/1998; Permentan No.98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permentan No.21/PERMENTAN/KB.140/6/2017; Permentan No.11/PERMENTAN/OT.140/3/2015; Permentan No.1/PERMENTAN/KB.120/1/2018; Perda No.17 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinisi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan harga Tandan Buah Segar, Kerjasama Pekebun, syarat-syarat penerimanaan Tandan Buah Segar di Pabrik Pengolahan serta Tata Cara Pembelian dan Pembayaran tandan Buah Segar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur No.28 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sumatera Selatan.
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 20 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 63 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat