Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk melaksanakan amanat pasal 25 ayat(1) Undang -Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan Pertanian pangan Berkelanjutan ,Pemerntah Kota Lubuklinggau mengambil kebijakan hukum melindungi lahan Pertanian Pangan agar Fungsinya tetap berkelanjutan
Dasar hukum dala peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 5 Tahun 1960;UU No 7 Tahun 2001;UU No 26 Tahun 2007;UU No 41 Tahun 2009;UU No 19 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 1 Tahun 2011;PP No 12 Tahun 2012;PP No 25 Tahun 2012;PP No 30 Tahun 2012;PP No 21 Tahun 2021;Perpres No 59 Tahun 2019;Permentan No 07/Permentan/Ot.140/2/2012;Peraturan Mennteri Agraria dan tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021;Perda No 1 Tahun 2012;Perda No 4 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Penetapan LP2B,Optimalisasi LP2B,Pemanfaatan LP2B,Pengedlian Ahli Fungsi LP2B,Pembinaan dan Pengawasan,Sistem Informasi lahan Pertaniaan pangan berkelanjutan ,Pembiayaan,Perlindungan dan pemberdayaan petani,Peran serta masyarakat,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
20 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Dana Kepada Asosiasi Peternak Sapi Peranakan Ongole Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melestarikan sapi-sapi yang terpilih di Kabupaten Kebumen dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan dana pinjaman kepada asosiasi peternak sapi Peranakan Ongole untuk mendukung perbibitan sapi di Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur petunjuk pelaksanaanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Dana kepada Asosiasi Peternak Sapi Peranakan Ongole Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, sumber dan besaran dana, indikator keberhasilan, organisasi dan tanggung jawab pelaksanaan, persyaratan penerima pinjaman dana, mekanisme pencairan dan penyaluran dana, jangka waktu pengembalian dan besaran jasa, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permendagri No. 99 Tahun 2018 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 61 Tahun 2021
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Pertanian Organik Di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis telah diketahui banyak menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida;
b. bahwa untuk mencegah dampak sistem pertanian konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilaksanakan pengembangan pertanian organik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk pelaksanaan pengembangan pertanian organik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Pertanian Organik di Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 797/Kpts/TP.830/10/1984;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 027/Pert/HK.060/2/2006;
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN SASARAN; 3. PENDANAAN; 4. PENERAPAN PERTANIAN ORGANIK; 5. SERTIFIKASI PRODUK PERTANIAN ORGANIK; 6. PEMBERIAN INSENTIF; 7. PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan
masyarakat secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global,
kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak
adil, Petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan,
kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik;
b. melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga;
c. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani;
d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani;
e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha
tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan
berkelanjutan; dan
f. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani.
Ruang Lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani
meliputi :
a. perencanaan;
b. perlindungan petani;
c. pemberdayaan petani;
d. pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2018
IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD NOMOR 6/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 34); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 4/D Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 34) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bantuan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. peran Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten;
c. penetapan jumlah Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten;
d. pengawasan;
e. pelaporan;
f. partisipasi masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Pokok Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 86 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permentan Nomor 60/Permentan/SR.310.12/2015; Pergub Sulteng Nomor 86 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kebutuhan pokok bersubsidi yang terdiri dari alokasi kebutuhan jumlah keseluruhan sub sektor, alokasi kebutuhan per sub sektor yang diperuntukkan pada Kecamatan wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, dan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
2 halaman; Lampiran 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR MINIMAL DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYUULHAN PERTANIAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat