Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanah Laut Tahun 2010-2030
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/NO.167
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanah Laut Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di
Kabupaten Tanah Laut mempunyai keanekaragaman
hayati tinggi berupa potensi sumber daya alam dan
jasa-jasa lingkungan yang sangat rentan terhadap
berbagai perubahan akibat pembangunan sehingga
perlu disusun adanya Rencana Strategis Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanah Laut Tahun
2010-2030;
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2010-2030;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Rencana Strategis
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2010-2030;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 200; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.16/MEN/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER 17/MEN/2008;.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Tanah Laut Tahun 2010-2030 dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan
di daerah dapat terwujud apabila pelaksanaan
perencanaan pembangunan partisipatif
tersusun dengan baik;
b. bahwa pelaksanaan perencanaan pembangunan
partisipatif berjalan efektif, efisien dan tepat
sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme
perencanaan pembangunan partisipatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2013
Nomor 91);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008,
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 2 Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu
Utara Nomor 214);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara
Nomor 216).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III
PENDEKATAN PERENCANAAN
BAB IV
MUSRENBANG RKPD
BAB V
PELAKSANAAN FORUM SKPD KABUPATEN
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
NOMOR 35 TAHUN 2014
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 35 Tahun 2014
PENETAPAN - INDIKATOR KINERJA UTAMA DAERAH - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2011-2016
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/NO.129
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DAERAH PADA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
Untuk lebih mempertajam indikator kinerja utama daerah dalam rangka mengukur capaian akuntabilitas kinerja daerah pada pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2016, maka perlu merubah Lampiran atas Perbup Batang Hari No. 64 Tahun 2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Daerah Pada RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2016;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Lampiran atas Perbup Batang Hari No. 64 Tahun 2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Daerah pada RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2016
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Lampiran atas Perbup Batang Hari No. 64 Tahun 2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Daerah pada RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
4 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 34 Tahun 2014
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD.2014/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir aspirasi,
usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia
usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten
Balangan dalam pelaksanaan pembangunan
Daerah, perlu disusun rencana kerja pembangunan
Daerah
bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan Pemerintah
Daerah Kabupaten Balangan, perlu menyusun
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan
Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; .Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan
Tahun 2015, dengan sistematika ketentuan umum; rencana kerja pembangunan daerah; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 19
TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2014 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2014, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dn Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
10. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun
2009-2014.
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012
Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013 – 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 1);
15. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan pada Pasal 4 angkat 1 diubah;
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) digunakan sebagai :
1. bahan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD Perubahan yang selanjutnya sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2014;
2. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan
daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 dapat
berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten
Semarang Tahun 2015;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Semarang Tahun 2015;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Unda.ng-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2011;
Dalam peraturan Bupati No. 34 Tahun 2014 ini tentang Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat