Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah kabupaten Layak Anak kabupaten Lamongan Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang dalam dirinya melekat harkat clan martabat sebagai manusia seutuhnya, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten;
c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak sebagaimana dimaksud huruf b, perlu upaya dari pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dipandang perlu menetapkan dan huruf c, Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Lamongan Tahun 2014 - 2018 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 T'ahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 789, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4 720);
11. Undang-Uridang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ten tang Penyelenggaraan clan Kerjasama Pemulihan Karban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4603);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/ atau Karban Tindak
Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/ Kata Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20! I Nomor 168);
21. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 170);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 ten tang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 18/E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 14);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kesehatan !bu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita Kabupaten Lamongan (Lem baran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2013 Nomor 10).
RAD-KLA dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
a. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum;
b. non diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, politik, asal kebangsaan. status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya;
c. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan pengembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin;
e. penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan un tuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.
Ruang lingkup KLA, antara lain :
a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan,
infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak;
b. aspek pembiayaan, ketenagaan, pengawasan, penilaian, pengembangan dan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengarnbilan keputusan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 38 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi
- antaraperencanaan-dan pengan^aran dalam perubah^ Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun 2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, maka perlu diadakan perubahan
terhadap Lampiran Rencana Keija Pembangunan Daerah
Tahun 2014;
b. bahwa Rencana Keija Pembangunan Daerah Kabupaten
Luwu memuat arah kebijakan dan program keija
tahunan yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang Rencana
Keija Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu
Tahun 2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 11 Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Perabangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Teimbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambsihan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana^ Keija Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahgui Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Keija dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksana^
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
I
Menetapkan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencsina Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Perundang-undangan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evailuasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 6 Tahun 2013;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu 2009-2014;
28. Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Rencana Keija Pembangunan daerah Kabupaten Luwu
Tahun 2014
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN LUWU TAHUN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan ;
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daer^ (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu yang bertanggung
jawab terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di - bidang perencanaan pembangunan daerah.
7. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya DPKD adalah Dinas
Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertanggung jawab terhadap
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8. Satuan Keija Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia.
10. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam
aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses
terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan
indeks pembangunan manusia.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtersian sosial
dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalsun jangka waktu tertentu.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya
disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode
5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014.
13. Rencana Pembsingunan Jsingka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Luwu untuk periode Tahun 2009-2014, yang merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan
berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
14. Rencana Keija Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah Dokumen Perencanaan Pembeingunan Daerah untuk Periode 1
(satu) tahun yaitu Tahun 2014 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan
berakhir tanggal 31 Desember 2014.
15.Rencana Keija dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi
Rencana Pendapatan, Rencana Belanja Program dan Kegiatan SKPD
serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16. Visi Daerah adalah arah yang akan dituju melalui upaya yang akan
HilaWsftnakan hingga pada akhir periode perencanaan pada Tahun 2014.
17. Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan
dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
18. MusyawarEih Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dsdam rangka
menyusun perencanaan pembeingunan daerah.
19. Kebijakan Daerah adalah arah atau tindakan yang diambil oleh
Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif u^uk mewujudkan visi dan misi.
, BAB II
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PERUBAHAN
(RKPD PERUBAHAN)
Pasal 2
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah yang dipergunakan sebagai dasar
dan pedoman untuk melfdcukan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Luwu Tahun 2014.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud ~^ pada ayat (1) terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan'
dari Peraturan Bupati ini.
(3) Lampiran dalam RKPD Perubahan ini merupakan tambahan atau
pelengkap pada Lampiran RKPD sebagaimana yang telah ditetapkan
. dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 31 Tahun 2013.
Pasal 3
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 merupakan penjabaran
dari RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2009-2014 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturein Daerah Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun
2009, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang antara
Iain memuat arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, prioritas
pembangunan, rencana keija dan pendanaannya.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) dalam
menyusun Rencana Keija dan Anggaran Perubahan Satuan Keija
Perangkat Daerah (RKA Perubahan SKPD) Taihun Anggaran 2014;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dailam menyusun Kebij^an
Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD 2014, Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan serta Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun
Anggaran 2014.
Pasal 4
(1) SKPD membuat laporan kineija triwulan dan tahunan atas pelaksanaan
rencana keija dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran
kegiatan dan indikator kineija masing-masing program/kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disEimpaikan kepada
Kepala DPKD Kabupaten Luwu dan Kepala Bappeda Kabupaten Luwu
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhimya triwulan yang
bersangkutan.
(3) Laporan kineija menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan
oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Bappeda Kabupaten Luwu menelaah kesesuaian antara RKA
Perubahan-SKPD Tahun 2014 dengan RKPD Perubahan Kabupaten Luwu
Tahun 2014.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut melalui Keputusan Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupatitni dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
108
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 36 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Mengubah
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 21 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo, yang menyatakan
bahwa Kantor Penanaman Modal dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu telah dilebur menjadi
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun
2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi, Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2014-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Jembatan Penyeberangan Orang Bereklame di kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Ijin Reklame, perlu dilakukan pengaturan dalam pembangunan pengelolaan Jembatan dan
Penyeberangan Orang (JPO) bereklame di Kabupaten
Semarang;
bahwa pengaturan tentang pembangunan dan pengelolaan Jembatan Penyeberangan Orang
bereklame sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilakukan dalam rangka optimalisasi kemanfaatan
bangunan Jembatan Penyeberangan Orang, menjaga
keindahan / estetika daerah serta keamanan dan
kenyamanan para pengguna jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Semarang tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jembatan Penyeberangan Orang Bereklame di Kabupaten Semarang;
Dasar hukum peraturan ini ialah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 19 / PRT / M / 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011;
Dalam Perbub No. 36 Tahun 2014 ini berisi tentang Pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) bereklame, prinsip pembangunan, lokasi, konstruksi, penyelenggaraaan, Jenis dan konstrusi reklame pada JPO bereklame
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD No 35 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan 2013 - 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat