Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (6), Pasal 24 ayat (6), dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan beras; d. Uang paket; e. Tunjangan jabatan; f. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif; h. Tunjangan Reses. Selain itu terdapat tunjangan kesejahteraan, yang terdiri dari: a. Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; b. Tunjangan Perumahan; c. Tunjangan Transportasi; d. Tunjangan Belanja Rumah Tangga; e. Pakaian Dinas dan Atribut. Terdapat pula Uang Jasa Pengabdian, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2012;
b. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
c. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
d. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015.
11 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 65 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjar No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2020/No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi sebagai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020, hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017; Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun
2019; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 76 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar sebagaimana telah diubah dengan : Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 Tahun 2020 kembali diubah yaitu Ketentuan kriteria penerima TPP; menambah ketentuan tentang pengurangan TPP Prestasi Kerja; dan mengubah ketentuan kriteria pemberian TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi serta Mengubah Lampiran I dan Lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 76 Tahun 2019
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjar
13 halaman; Lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
ABSTRAK:
Bahwa perjalanan dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap yang selama ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2014 tidak tertib, dan belum mencerminkan asas efisiensi. Untuk mewujudkan tertib, dan efisiensi perjalanan dinas jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap, maka Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD TAHUN 2020 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 65 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan kajian serta perbandingan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pati dengan daerah lain di sekitar Kabupaten Pati dan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas, maka Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, yakni Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2011 diubah
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 65 Tahun 2014
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 65, LN.2021/No.161, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negeri Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan setiap bulannya kepada Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif. Pemberian tunjangan jabatan tersebut dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan APBD bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 65 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh sehingga dapat meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja bagi pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Noomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
17. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 6041):
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
24. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
27. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS;
28. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 707);
29. Peraturan Bupati Batang Ilari Nomor 2 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2015 Nomor 2), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 41);
30. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 13);
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Bali No13 Tahun 2011 tentang Honorarium dan Satuan Biaya pada SKPD
ABSTRAK:
a. bahwa Honorarium dan Satuan Biaya pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Honorarium
Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Honorarium dan Satuan
Biaya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Honorarium dan Satuan
Biaya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Honorarium dan Satuan Biaya pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2011 Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Gubernur mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 65 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat