dprd - tunjangan perumahan
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2007/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PP No 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Pasal 24 ayat (1) Perda Kab Tegal No 27 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang serta dibayarkan setiap bulan; bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) PP No 37 Tahun 2005 dan Perda Kab tegal No 27 Tahun 2006 besarannya dan pembayaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab Tegal peru diatur dengan Perbup Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab Tegal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2004; PP No 37 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2006; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 27 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jumlah tunjangan perumahan serta pajaknya terhitung mulai Januari 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2007.
- Peraturan Bupati tegal No 1 A Tahun 2006.
- 3 hal
|