PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2006/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipi (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- bahwa agar pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang memenuhi azas kepatutan dan kewajaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu adanya pengaturan pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten Rembang pada Tahun Anggaran 2006; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 090 Tahun 2005;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2006.
- 4 halaman
|