Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatangan Keputusan Walikota Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkugan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah
di Kota Denpasar, perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu
dan terkoordinasi;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintah,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu
melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Walikota kepada
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatangan Keputusan Walikota Kepada
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah
Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 2015 Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 3 Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan Bangka Belitung, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk meningkatkan pendapatan Pemerintah Kota Prabumulih dan mendukung kegiatan Usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung maka perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dilimpahkannya kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangungan Perkotaan/Pedesaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu membentuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, Pp No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.20 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 39, pasal 40, pasal 41, Pasal 54 Perbup No.20 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
6 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 511 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 3) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 5); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10).
KETENTUAN UMUM; AZAS DAN RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH; PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM; BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2007 NOMOR 14) DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
114 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN KARO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah maka sesuai dengan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik; Pasal 5 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik ditegaskan bahwa Lembaga Pengadaan Secara Eletronik dapat menjadi fungsi salah satu unit kerja dengan memaksimalkan organisasi yang ada;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2016
Diatur tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karo; diatur juga tentang Kedudukan Unit LPSE; kemudian diatur tentang tugas dan fungsi Unit LPSE; diatur juga tentang organisasi Unit LPSE; diatur juga tentang standar operasional prosedur Unit LPSE; diatur juga tentang pegawai LPSE; diatur juga tentang karier tunjangan, honorium, pendidikan pegawai LPSE; diatur juga tentang tata kerja Unit LPSE; diatur juga tentang pembiayaan Unit LPSE; dan terakhir diatur tentang ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Karo Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Timur yang sejahtera untuk seluruh lapisan masyarakat persoalan kemiskinan harus ditanggulangi dengan program dan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan; b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat sosial dan multidimensi dengan berbagai karaterisktik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Penanggulangan Kemiskinan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 113).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. KELEMBAGAAN
4. KRITERIA, PENDATAAN, DAN DATA
5. KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM
6. KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PENGADUAN
9. MONITORING DAN EVALUASI
10. PEMBIAYAAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No 2 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 1985, PP No.69 Tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan tarif Retribusi; Strktur Dan Besarnya tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Tempat Pelayanan Kemetrologian; Masa Berlaku Retribusi; Tata cara Pendaftaran; Pemungutan dan pembayaran; Pengurangan, Kerinaganan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penetapan; Sanksi Administrasi; Penagihan; Ledaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Peninjauan Retribusi; Pengawasan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 15 halaman penjelasan.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Perka BSN No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Adopsi Standar Internasional Dan Publikasi Internasional Lainnya Bagian 2: Adopsi Publikasi Internasional Selain Standar Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia
Perka BSN No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Adopsi Standar American Society For Testing And Material Menjadi Standar Nasional Indonesia
Peraturan Bupati Batang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian ljin Belajar, Kenaikan Pangkat
Reguler ke Pembina Golongan Ruang IV/ A ke atas bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung transformasi sumber daya
aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas
pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan
pengembangan pegawai negeri sipil melalui jalur
pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang
dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan
transparan serta mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah; bahwa pengembangan kompetensi melalui jalur
pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan
antara standar kompetensi dan/ a tau persyaratan jabatan
dengan kompetensi pegawai negeri sipil yang akan mengisi
jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki
keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi,
peningkatan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan,
sikap, dan kepribadian professional pegawai negeri sipil;
bahwa tugas belajar bagi pegawai negeri sipil perlu diatur
dalam peraturan bupati yang menjadi landasan hukum
dalam kebijakan tentang tugas belajar bagi pegawai negeri
sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Togas Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas Belajar
Bab III Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi
Bab IV Tugas Belajar Berkelanjutan
Bab V Tugas Belajar Biaya Mandiri
Bab VI Kedudukan PNS Tugas Belajar
Bab VII Hak dan Kewajiban Tugas Belajar
Bab VIII Jangka Waktu dan Perpanjangan Tugas Belajar
Bab IX Pembatalan dan Penghentian
Bab X Pendanaan Tugas Belajar
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat