Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; AZAS DAN RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH; PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM; BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
LD NOMOR 2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 879 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan