Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur, Persyaratan, dan Jangka Waktu Penyelesaian Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur, Persyaratan, dan Jangka Waktu Penyelesaian Izin Lokasi;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6. Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234j;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalarn Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3660);
10. Peraturan Pemerintah Nomor i6 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48);
13. Peraturan Pernerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
15. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
16. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal;
1 7. Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang di Daerah;
l 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan;
20. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standart Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan Pemerintah Kota/ Kabupaten;
21. Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Provinsi Jawa Timur;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D}, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lernbaran Daerah Kabupaten Pamekasan
Tahun 2013 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 20i0 Nomor 1 Seri C);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 20i2 Nomor 6 Seri E);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Prosedur, Persyaratan, dan Jangka Waktu Penyelesaian Izin Lokasi; Perizinan (ruang lingkup, prosedur dan persyaratan, Jangka Waktu penyelesaian);
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Izin Lokasi yang telah ada tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
Apabila masa berlaku Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir tetapi belum ada aktifitas berkenaan dengan pembebasan atau penggunaan tanah, maka harus mengajukan Izin Lokasi baru berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 46.B Tahun 2014
Peraturan BI No. 17/6/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan BI No. 17/15/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan BI No. 17/13/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Mencabut :
Peraturan BI No. 11/14/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Perbankan, Lembaga KeuanganPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 18/4/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Mencabut :
Peraturan BI No. 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LiNGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37.A, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 37.A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagian Pegawai Negeri Sipil dalam kelembagaan organisasi perangkat daerah
Provinsi Papua Barat telah menduduki Rumpun jabatan fungsional, dan terkait sebagian hak-haknya belum sepenuhnya terakomodir di dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya PerjalananDinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Untuk memenuhi hak para pejabat fungsional, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ebagaimana telah diu bah beberapa kall, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor70 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur .Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS,Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 62/M-DAG/PER/9/2014, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat