Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014

Ketentuan Ekspor dan Impor Bebas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Bebas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
19/M-DAG/PER/3/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 24 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1655 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 103/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Mencabut :
  1. Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan