Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Ketentuan Ekspor dan Impor Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
103/M-DAG/PER/12/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 30 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-Dag/Per/12/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras
Mencabut :
  1. Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Bebas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan