Tunjangan Komunikasi Insentif - tunjangan Reses - Pimpinan dan Anggota DPRD - Dana Operasional - Ketua dan Wakil Ketua DPRD - Kabupaten Batang Hari - TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2018/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari TA 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kab. Batang Hari, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kab. Batang Hari.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksnaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 20014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Batang Hari TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kemampuan Keuangan Daerah; Kemampuan Keuangan Daerah; Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif dan tunjangan Reses serta Dana Operasional; Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2016 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA DPRD AGAR TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERJALAN DENGAN BAIK, PROFESIONAL, EFEKTIF DAN EFISIEN, PERLU PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD; BAHWA BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD SESUAI PERBUP NOMOR 11 TAHUN 2011 PERLU DISESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN KEBUTUHAN EKONOMI YANG TERUS MENGALAMI PENINGKATAN, PERLU MENETAPKAN PERUBAHAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD
UU NOMOR 7 TAHUN 1983; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN 2014; UU NOMOR 17 TAHUN 2014; PP NOMOR 24 TAHUN 2004; PP NOMOR 58 TAHUN 2005
PERUATURAN INI MENGATUR TENTANG PEMBERIAN UANG TUNJANGAN PERUMAHAN; BESARAN TUNJANGAN DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
PERBUP NOMOR 41 TAHUN 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 64 Tahun 2018
Perhitungan Penghasilan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan Penghasilan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga kontrak dalam mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, maka perlu penghasilan tambahan bagi Tenaga Kontrak.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang perhitungan penghasilan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, kriteria, besaran penghasilan tambahan, biaya, pelaporan, monitoring, dan evaluasi serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati No. 530/29/IX/2017 tentang Peningkatan Kesejahteraan bagi Tenaga Honor/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM PEGAWAI HONORER DAERAH DAN JASA TRANSPORTASI PEGAWAI KONTRAK DAERAH, PEGAWAI SUKARELA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT
NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM PEGAWAI HONORER DAERAH DAN JASA TRANSPORTASI PEGAWAI KONTRAK DAERAH, PEGAWAI SUKARELA
DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEGIATAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian pembayaran honorarium dan jasa transportasi pegawai tidak tetap berdasarkan azas keadilan dan kinerja pegawai tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemberian dan Tataa Cara Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer Daerah Dan Jasa Transportasi Pegawai Sukarela dan Pegawai Tidak Tetap Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Honorarium Pegawai Honorer Daerah dan Jasa Transportasi Pegawai Kontrak Daerah, Pegawai Sukarela dan Pegawai Tidak Tetap Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf f, huruf g diubah, disisipkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf j, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a), ayat (17) diubah, ayat (18) diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (18a), dan ayat (19) dihapus;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 64 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM PEGAWAI HONORER DAERAH DAN JASA TRANSPORTASI PEGAWAI KONTRAK DAERAH, PEGAWAI SUKARELA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 64 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 62 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan pasal 39 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.7 Tahun 1983, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.32 Tahun 1979, PP No.99 Tahun 2000, PP No.1000 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil , Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan ini memiliki 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan sesuai dengan kemampuan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, sarta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo tentang
Dana Operasional Pimpinan Dewan Pewakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sidoarjo ;
Mengingat :3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400) ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana
Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor
2 Seri E) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
peraturna ini mengatur mengenai dana operasional pimpinan DPRD. pengaturan meliputi antara lain : ketentuan umum, penetapan kemampuan keuangan daerah, penetapan besaran dana operasional pimpinna dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 188/10/404.1.1.3/2017 tentang Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
jumlah 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bali No58 Tahun 2009 tentang Tunjangan Peningkatan Kinerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mendorong
prestasi kerja serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,
telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun
2009
tentang Tunjangan Peningkatan Kinerja
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Bali Nomor II Tahun 2011;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bal Nomor 58 Tahun 2009
tentang Tunjangan Peningkatan Kinerja scbagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bay
Nomor I14 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan hukurm saat ini sehingga perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun
2009 tentang Tunjangan Peningkatan Kinerja;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor Nomor 53 Tahun 2010
Undang-Undang Noror 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga asal 3
Pasal Il Peraturan Gubernur imi mulai berlaku pada tanggal I Januari 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 64 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Bantul No. 11 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Bantul No.11 Tahun 2014 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Bantul TA 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Bantul No. 11 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat