Dalam peraturan ini diatur tentang perhitungan penghasilan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, kriteria, besaran penghasilan tambahan, biaya, pelaporan, monitoring, dan evaluasi serta ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat