Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembukaan Dan Penutupan Rekening Operasional Pada Bank Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
UangNegara/Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota
menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang
Daerah dalam rangka pelaksanaan penerimaan maupun
pengeluaran daerah yang bersumber dan APBD Kota
Banjarbaru; bahwa dalam rangka pengawasan secara intensif
terhadap rekening operasional pada Bank Umum serta
pengawasan terhadap rekening yang dimiliki Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu adanya ijin
pembukaan, penutupan dan penempatan rekening; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut
mengenai pembukaan dan penutupan rekening
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembukaan dan Penutupan
Rekening Operasional pada Bank Umum di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota tentang Pembukaan dan Penutupan
Rekening Operasional pada Bank Umum di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Rekening Bank Bendahara Umum Daerah; Pembukaan Rekening Bank SKPD; Penutupan Rekening Bank SKPD; Pelaporan; Bunga,Jam Giro, Pajak Dan Biaya Pelayanan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan dan Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang / Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa, maka ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 31).
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 74) sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 35 diubah;
2. Ketentuan Pasal 13 diubah;
3. Ketentuan Pasal 21 diubah;
4. Ketentuan Pasal 34 diubah;
5. Ketentuan Pasal 57 diubah;
6. Ketentuan Pasal 57A diubah;
7. Ketentuan Pasal 57B diubah;
8. Ketentuan Pasal 57C dihapus.
9. Ketentuan Pasal 57D dihapus.
10. Ketentuan Pasal 57E dihapus.
11. Ketentuan Pasal 57F dihapus.
12. Ketentuan Pasal 57G dihapus.
13. Ketentuan Pasal 58 diubah;
14. Ketentuan Pasal 59 diubah;
15. Ketentuan Pasal 61 diubah;
16. Ketentuan Pasal 71 diubah;
17. Ketentuan Pasal 72 diubah;
18. Ketentuan Pasal 75 diubah;
19. Ketentuan Pasal 77 diubah;
20. Ketentuan Pasal 81 diubah;
21. Ketentuan Pasal 85 diubah;
22. Ketentuan Pasal 86 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGORA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BENGKULU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan Perumahan
b. bahwa Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 22 tahun 2011 tentang Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan harga saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2003
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2005
1. Tunjangan Perumahan adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal Pemerintah Kota belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Anggota DPRD
2. Pimpinan dan anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah jabatan dan rumah dinas anggota diberikan tunjangan perumahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 22 tahun 2011
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Di Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2015;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013
Pasal 2 Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber darl Anggaran
Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2015
Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
Perwali No. 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
Perwali No. 65 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
Perwali No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Tata Kota dalam memberikan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan beberapa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas Tata Kota Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2012; Perwali No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Tata Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Mengubah Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 6 Tahun 2013
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat