PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-PADA-PERSEROAN-TERBATAS-BANK-PEMBANGUNAN-DAERAH-BALI-TAHUN-2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, LD.2015/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2015;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013
- Pasal 2 Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber darl Anggaran
Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
- 3 Halaman
|