Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tunjangan Perumahan adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal Pemerintah Kota belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Anggota DPRD 2. Pimpinan dan anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah jabatan dan rumah dinas anggota diberikan tunjangan perumahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan