Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 73 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara Melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji Website
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang efektif dan efisien, perlu menjaga
profesionalisme Aparatur Sipil Negara melalui
pembayaran gaji yang tertib dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pembayaran gaji Apaaratur Sipil Negara, perlu
menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Gaji Website;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembayaran
gaji Aparatur Sipil Negara dengan menggunakan
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji Website,
perlu pedoman sebagai landasan hukum pelaksanaan
pembayaran gaji dengan menggunakan aplikasi
tersebut;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Jenis Gaji Pegawai ASN, Mekanisme Pembayaran Gaji Pegawai ASN, Pengelola Gaji Pegawai ASN, Syarat Pengajuan Perubahan Gaji ASN, Evaluasi, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI KOMPONEN PEMBERIAN GAJI KE TIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Juncto Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menyatakan “penghasilan sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja”;
b. bahwa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kebijaksanaan Pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang kesemuanya telah tertampung dalam APBD pada tiap-tiap tahun anggaran berkenaan yang masuk dalam komponen Belanja Tidak Langsung, dengan pengecualian khusus tunjangan kinerja tidak dapat ditampung dalam APBD karena kebijaksanaan Pemerintah memberlakukan tunjangan kinerja hanya pada lingkungan Kementerian yang di tetapkan dengan Peraturan Presiden;
c. bahwa selain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana telah di uraikan pada huruf b, Pemerintah Daerah memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
d. bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diuraikan pada huruf c merupakan Kebijaksanaan Daerah yang telah di tetapkan dengan instrumen hukum berupa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dengan nomenklatur penganggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang masuk pada komponen Belanja Tidak Langsung;
e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
903/3387/SJ yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se- Indonesia, tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dimana didalamnya pada angka 4 huruf d dinyatakan bahwa “Tambahan Penghasilan PNSD merupakan salah satu penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ketiga Belas”;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e serta dengan memperhatikan legal opinion (Pendapat Hukum) Kepala Bagian Hukum kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 182/214/425.012/2018 tertanggal 4 Juni 2018, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Komponen Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29);
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Walikota ini adalah Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagai komponen pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Besaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD 2019/No.66 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Dan Tunjangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.40 Tahun 2004 ;4.UU No.24 Tahun 2011 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.18 Tahun 2017 ;8.PP No.12 Tahun 2013 ;9.PMDN No.12 Tahun 2013 ;10.PMDN No.57 Tahun 2011;11.PMDN No.29 Tahun 2016 ;12.PMDN No.54 Tahun 2017 ;13.PMDN No.62 Tahun 2017;14.Perda No.7 Tahun 2006 ;15.Perda No. 4 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.penghasilan;3.tunjangan kesejahteraan;4.belanja penujang kegiatan DPRD provinsi banten;5.pelaporan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Semarang No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrati Pimpinan dan Anggota DPRD, maka agar peraturan tersebut dapat dipedomani secara teknis operasional diperlukan petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Perwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun2 017; Perda No 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 63 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Mempawah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan angka 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ, perlu adanya pengaturan mengenai pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara
yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan
indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah
dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: ASN di lingkungan Pemerintah Daerah selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan TPP sepanjang telah
melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai dengan batas
waktu yang ditentukan.
TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria :
a. prestasi kerja;
b. beban kerja;
c. kondisi kerja; dan/atau
d. kelangkaan profesi.
Pemberian TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada
Januari Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Bupati Rembang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2017 Nomor 50); dan
b. Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepda Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 52); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Zakat merupakan salah satu sumber dana untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta dapat meminimalisir kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga pengelolaan Zakat khusunya zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mutlak diberdayakan secara optimal;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, 10 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, harus disusun sebuah formulasi yang tepat tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2014, Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 Perda Kab. Kapuas Hulu No. 29 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, prinsip penetapan zakat profesi, subjek dan objek serta kadar zakat profesi, pemungutan zakat profesi, penyetoran dana zakat, ketentuan lain-lain, tanggung jawab pimpinan OPD, pengawasan dan pelaporan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
CATATAN :- Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Oktober 2017.
Pengaturan Teknis mengenai bagi hasil pungutan Zakat Profesi yang sesuai dengan Syari'at Islam diatur lebih lanjut oleh BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat