PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.40 Tahun 2004 ;4.UU No.24 Tahun 2011 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.18 Tahun 2017 ;8.PP No.12 Tahun 2013 ;9.PMDN No.12 Tahun 2013 ;10.PMDN No.57 Tahun 2011;11.PMDN No.29 Tahun 2016 ;12.PMDN No.54 Tahun 2017 ;13.PMDN No.62 Tahun 2017;14.Perda No.7 Tahun 2006 ;15.Perda No. 4 Tahun 2017
- 1.ketentuan umum;2.penghasilan;3.tunjangan kesejahteraan;4.belanja penujang kegiatan DPRD provinsi banten;5.pelaporan;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
- 32 halaman
|