Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: ASN di lingkungan Pemerintah Daerah selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan TPP sepanjang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria : a. prestasi kerja; b. beban kerja; c. kondisi kerja; dan/atau d. kelangkaan profesi. Pemberian TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada Januari Tahun 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat