Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan Daerah. Bahwa perlindungan Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja, menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja serta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.3 Tahun 1951; UU No.9 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2012; PP No.50 Tahun 2012; PP No.78 Tahun 2015; Kerpres No.4 Tahun 1980
Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; b. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya; c. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; d. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta e. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di Wilayah Kota Jambi. Setiap pesawat, instalasi, mesin, peralatan, bahan, barang dan produk teknis lainnya, baik berdiri sendiri maupun dalam satu kesatuan yang mempunyai potensi kecelakaan, peledakan, kebakaran, keracunan, penyakit akibat kerja dan timbulnya bahaya lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, higiene perusahaan dan lingkungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Kabupaten Berau harus dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Sera dalam rangka pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pelayanan Publik. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup
BAB III: Pembina, Penanggung Jawab, dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
BAB IV: Hak, Kewajiban, dan Larangan
BAB V: Sistem Informasi Pelayanan Publik
BAB VI: Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik
BAB VII: Penyelenggaraan Pelayanan Publik
BAB VIII: Sistem Pelayanan Terpadu
BAB IX: Proporsi Akses dan Kategori Kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang
BAB X: Pengikutsertaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
BAB XI: Pengawasan
BAB XII: Penyelesaian Pengaduan
BAB XIII: Sanksi
BAB XIV: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan publik diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah penyusunan indeks kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi tidak termasuk jenis retribusi daerah sebagaimana di atur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Perda Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yan memberi IUJK, dan pemberdayaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
mecabut berlakunya Perda Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2003.
17 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah dan untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi diperlukan izin usaha jasa konstruksi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permen PU No. 1/PRT/M/2011.
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD/Unit Kerja yang Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sistem Informasi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
IUJK/KTDUOP yang diberikan sebelum diundangkannya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut dan apabila perpanjangan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini.
21 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
sejalan dengan meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Balikpapan diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Bahwa guna terwujudnya pedoman dan dasar dalam penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, penyuluhan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan penerbitan Surat Izin dan Perda No. 17 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Jayapura tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 1999' UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; Perpres No. 76 Tahun 2007; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur pengurusan SIUP, kewenangan dan pembinaan, persyaratan penerbitan SIUP. tata cara penerbitan SIUP, perihal pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan oleh pemilik SIUP, pelaporan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 17 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kab. Jayapura Tahun 2003 Nomor 17).
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 04, LD.2016/NO.4, TLD NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan kesehatan di Kota Metro, dimana kesehatan merupaka hak dasar yang harus dipenuhi, dilindungi, dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya guna mewujudkan kesejahteraan, diperlukan peraturan daerah yang dapat memberi jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaannya
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
Kepastian hukum dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dikota Metro, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun badan usaha yang modal pendiriannya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Dalam hal Program Jaminan Kesehatan Nasional belum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang 24 Tahun 2011 tentang BPJS kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan di Kota Metro diatur dengan Peraturan Walikota
14 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016
PEMBERDAYAAN - PENGEMBANGAN - KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 1994, PP No. 17 Tahun 1994, PP No. 9 Tahun 1995, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 32 Tahun 1998, PP No. 33 Tahun 1998, PP No. 17 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), meliputi: landasan, maksud dan ruang lingkup; kelembagaan; penumbuhan iklim usaha; pengembangan koperasi dan UMKM; pembiayaan, penjaminan dan pengawasan; kewajiban dan perlindungan usaha; jaringan usaha; koordinasi dan kerja sama; monitoring, evaluasi, dan pembinaan; penyidikan; serta larangan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah. Dalam rangka tertib penyelenggaraan usaha jasa konstruksi diperlukan penerbitan izin usaha jasa konstruksi. Landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi diperlukan dalam pengaturan mengenai izin usaha jasa konstruksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMEN PU No 14/PRT/M/2010; PERMEN PU No 04/PRT/M/2011; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud dan Tujuan
3. Usaha Jasa Konstruksi
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK
6. Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang Memberikan IUJK
7. Pemberdayaan dan Pengawasan
8. Sanksi Administrasi
9. Sistem Informasi
10. Ketentuan Lain-Lain
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
42 HLM (Penjelasan 5 hlm, lampiran 15 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat