Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Guru, Pamong Belajar Dan Penilik Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Guru, Pamong Belajar dan Penilik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian
tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil bagi Guru,
Pamong Belajar dan Penilik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang dan adanya perubahan kebijakan
tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
Disiplin PNS maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Bagi Guru, Pamong Belajar dan Penilik di
Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Bagi Guru, Pamong Belajar dan Penilik di
Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun
2016 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil bagi
Guru, Pamong Belajar dan Penilik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pemalang yaitu tentang pengurangan TPP dan pengurangan karena hukuman disiplin,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil bagi
Guru, Pamong Belajar dan Penilik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pemalang
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan salah satu urusan pemcrintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan. pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyeienggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, teraran, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan urusan pemerintahan dibidang pendidikan. berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Kebudayaan Menteri Pendidikan dan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Penyelengaraan Pendidikan, Meliputi : Ketentuan Umum; Dasar, Tujuan, Fungsi Dan Prinsip Penyelenggaraan PendidiKan; Ruang Lingkup; Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus dan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan Dasar; Kurikulum; Kebijakan Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peserta Didik; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2010
IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NEGERI SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) PINTAR KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BUPATI KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negari Sekolah Menengah atas (SMA) Pintar Kabupaten Kuantan Singingi Bupati Kuatan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan Terhadap
masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perIu adanya
upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi
masyarakat, perkembangan jumIah penduduk, sosial ekonomi,
budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya
pendidikan maka dipandang perIu merubah status SMA Pintar
Kabupaten Kuantan Singingi menjadi Satuan Pendidikan Negeri. Satuan Pendidikan SMA Pintar Kabupaten Kuantan Singingi
teIah memenuhi ketentuan pasaI 11, 13 sampai dengan pasal 16
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk mendapatkan Izin
Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singinggi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerinlah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Perintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 tahun 2005 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri Sekolah Menengah Atas (SMA) Pintar Kabupaten Kuantan Singingi Bupati Kuantan Singingi dalam rangka upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat perkembangan jumlah penduduk, sosial ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2008-2008
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dalam Kota Palembang, agar lebih efisien dan optimal, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru bagi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2007-2008 dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendiknas No. 34 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk teknis penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2007-2008 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi sekolah adalah bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat terdiri atas TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Diatur tentang tujuan dan prinsip, persyaratan penerimaan siswa baru, jumlah maksimal setiap kelas dan kelas paralel, rayonisasi, prosedur pendaftaran, penyusunan peringkat, pengumuman dan daftar ulang, seleksi calon siswa, kepanitiaan, pembiayaan, pemantauan dan penyusunan laporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
- bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang
harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan
dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk
membangun sumber daya manusia yang berkarakter,
berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan pada
ketaqwaan kepada Allah SWT;
- bahwa untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan
Pendidikan secara berkesinambungan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan guna membentuk
generasi unggul dan berprestasi serta mendorong
terciptanya sumber daya manusia yang berdaya saing,
demokratis, dan bertanggung jawab yang berbasis
kearifan lokal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Qanun tentang Majelis Pendidikan Aceh
Kabupaten Bireuen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Nomor 3 Tahun 2006;
Qanun ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Susunan Organisasi dan Kedudukan, BAB IV Tugas, Fungsi dan Wewenang, BAB V Kepengurusan, BAB VI Alat Kelengkapan, BAB VII Rapat-Rapat, BAB VIII S ekretariat, BAB IX Tata Kerja, BAB X Pembiayaan, BAB XI Honorarium dan Tunjangan, BAB XII Ketentuan Peralihan , BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7, LL KAB. KETAPANG : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perpustakaan merupakan salah satu sarana penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penelitian sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi, dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan, Standar Perpustakaan, Pembentukan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai
tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena
itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan
pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu,
relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik dalam
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai
satu sistem pendidikan. penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk
mewujudkan masyarakat gemar belajar dan
penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab
pemerintah, pemerintah Daerah, orang tua dan
masyarakat. dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah
daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan
untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan urusan
pendidikan dasar yang ada di daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29
Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79
Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III
JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN;
BAB IV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN;
BAB V
KURIKULUM;
BAB VI
PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN;
BAB VII
BAHASA PENGANTAR;
BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
BAB IX
PRASARANA DAN SARANA;
BAB X
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI;
BAB XI
PENDANAAN;
BAB XII
PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN,
DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN;
BAB XIII
PENJAMINAN MUTU;
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XV
KERJASAMA;
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa tujuan didirikannya Pemerintahan Negara Kesatuan RI adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa sesuai ketentuan UUD Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3), Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang mengupayakan terciptanya peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan terciptanya peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kahlak mulia, saat ini banyak berdiri lembaga pendidikan keagamaan non formal, yang keberadaannya perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu ditetapkan Perda tentang Pendidikan Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 16 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 29 Tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 55 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, dasar dan fungsi, bentuk dan kedudukan, jenis pendidikan keagamaan, penyelenggaraan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan sertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara PPDB, biaya, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat