Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2013

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DAN BERKUALITAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dan Berkualitas; Meliputi Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan; Kebijakan Pendidikan; Perizinan; Pendidikan Universal; Penerimaan Peserta Didik; Pembiayaan; Koordinasi dan Sinkronisasi; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Hak dan Kewajiban Guru dan Orang Tua; Kurikulum Pendidikan Bermutu; Proses Pendidikan Bermutu; Kompetenai Lulusan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana Bermutu; Pengelolaan Pendidikan Bermutu; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penilaian; Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sanksi Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DAN BERKUALITAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
25 November 2013
Tanggal Berlaku
25 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.16
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan