Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur ketentuan umum; asa dan tujuan; jalur pendidikan; pendidikan formal; pendidikan dan informal; peserta didik; wajib belajar; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum; pembiayaan pendidikan; pendidikan berbasis keunggulan lokal; dewan pendidikan dan komite sekolah; standar pelayanan pendidikan; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
29 November 2013
Tanggal Pengundangan
22 April 2014
Tanggal Berlaku
22 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 38 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan