Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan lingkungan Kota Kendari yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya ; sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kota Kendari tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan dan kenyaman Kota, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan Kota sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah ; UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintahan daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 18 Tahun 2008 ; UU 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 81 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentangketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan dan sasaran pengelolaan sampah . Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban, larangan, perizinan, penanganan sampah, pembiayaan, bank sampah, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan persampahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 024-4/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Gresik diperlukan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat, sesuai dengan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak masyarakat atas kesehatan;
bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok maupun yang bukan perokok akibat terjadinya pencemaran udara, sehingga diperlukan adanya kebijakan tentang penetapan daerah kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok dengan tetap memperhatikan hak-hak perokok;
bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkumgan Hidup (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 14. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok; 15. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012 Nomor 72 Tahun 2012 tentang Parameter HAM Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, KTR, Ktbr, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
Terdiri dari 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015 Seri E Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
Bahwa dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya khususnya tumbuhan dan satwa dri kepunahan perlu dilakukan perlindungan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
memberikan perlindungan terhadap ekosistem dari kepunahan dengan melakukan penetapan kawasan lindung, pemanfaatan satwa dan tumbuhan serta peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN PELESTARIAN
PEMURNIAN ANJING KINTAMANI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 581/Kpts/SR.120/4/2014 tentang
Penetapan Rumpun Anjing Kintamani;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian
Pemurnian Anjing Kintamani Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 pada Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasan Atas Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf g diubah
Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan laju pembangunan kota Palu terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain;
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Palu menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015
KesehatanLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008545 tanggal 18 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kua!itas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 41); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah
2. Ketentuan Pasal 27;
3. Ketentuan Pasal 38 diubah
4. Ketentuan Pasal 41 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Habitat Alami
ABSTRAK:
Pembangunan yang berorientasi pada peningkatan ekonomi yang mengabaikan faktor lingkungan, serta terjadinya bencana alam telah mengakibatkan terganggunya habitat alami yang mengancam keanekaragaman tumbuhan dan satwa. Habitat alami sebagai tempat hidup dan berkembang biak satwa dan tumbuhan belum diatur secara memadai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Maksud pengaturan pelestarian Habitat Alami adalah sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan masyarakat dalam melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Habitat Alami. Jenis habitat alami meliputi habitat alami in situ dan habitat alami ek situ.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
17 HLM; Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan Dan Asas, Tugas dan Wewenang, Tugas Dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penanganan Sampah, Pembiayaan dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan dan Pembinaan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihanm, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 No.4/ TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa masyarakat di daerah memerlukan pedoman tata kehidupan yang berwawasan lingkungan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga kesadaran bersama dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidupnya dapat diwujudkan melalui upaya untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu adanya sebuah landasan yang kuat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
81 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat