Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2015

Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

memberikan perlindungan terhadap ekosistem dari kepunahan dengan melakukan penetapan kawasan lindung, pemanfaatan satwa dan tumbuhan serta peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
12 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2015 Seri E Nomor 33
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan