Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah merupakan pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam rangka penerapan standar akuntansi
pemerintah berbasis akrual;
b. Dengan adanya perubahan regulasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah serta adanya perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keungan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
118
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se-Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah, produksi masyarakat perdesaan, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya penguatan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar melalui penambahan penyertaan modal daerah. Penambahan penyertaan modal yang diserahkan kepada PD BPR Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penambahan PAD.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Perda Prov. Kalsel No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PD BPR Se-Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Pembagian Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan dan Kegiatan Usaha, Tugas Pokok dan Fungsi, Modal, Pengurus, Tahun Buku, laporan Keuangan, Laporan Kegiatan, dan Rencana Kerja dan Anggaran PUD Pasar, Penetapan dan Penggunaan laba, Kerja Sama dan Pihak Lain, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat
ABSTRAK:
Untuk peningkatan dan percepatan pelayanan jasa keuangan yang meliputi bidang perbankan kepada masyarakat Kota Palembang, Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya telah mendirikan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat berdasarkan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Perbankan setelah mendapat Persetujuan Prinsip Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pendanaan Sarana Rakyat dari Bank Indonesia Nomor 15/83/DKBU tanggal 26 Maret 2013; Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, PT Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat diberikan izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat; Dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat dan perlu diatur dalam peraturan daerah agar memiliki landasan dan kepastian hukum; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, maksud, dan tujuan; nama dan tempat kedudukan; penyertaan modal; pemegang saham mayoritas; tata cara pelaksanaan penyertaan modal; kegiatan usaha, tugas, dan fungsi; organ PT. BPR pendanaan sarana rakyat; rapat umum pemegang saham; kepengurusan; penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan; serta pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentangPendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Ngada Abdi didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi; bahwa sejak tahun 2004 Perusahaan Daerah Ngada Abdi tidak lagi melakukan aktifitas layaknya sebuah perusahaan yang berdampak pada opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, sehingga untuk menciptakan kondisi neraca daerah yang sehat maka Perusahaan Daerah Ngada Abdi perlu dibubarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 23 Tahun 2014;
berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi karena sejak tahun 2004 Perusahaan Daerah Ngada Abdi tidak lagi melakukan aktifitas layaknya sebuah perusahaan yang berdampak pada opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah:
a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan;
b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah di bidang Perbankan; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp. 3.807.000.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2020
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 1996.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, penyertaan modal, penganggaran, pembagian deviden dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Blitar perlu ditunjang peningkatan sarana air bersih yang memenuhi syarat kesehatan.
perlunya peningkatan modal PDAM Kabbupaten Blitar
UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusda
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda
Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang BUMD kabupaten Blitar
Tambahan penyertaan Modal Kabupaten Blitar kepada PDAM Kabupaten Blitar sebesar Rp3.114.791.535,15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 18 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2016
PERDA Prov. DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012
Dalam rangka mempercepat pemenuhan modal dasar dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun, yang dalam hal ini paling lambat Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
5 Hlm; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan
Perda tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40
tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun
2006; Perda No. 1 Tahun 1999; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda
No. 6 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Sekretaris Daerah, Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah, Setoran Modal,
Tambahan Setoran Modal. Ketentuan mengenai Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan
Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden;
Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat