Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.8, TLD NO.108.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan serta terciptanya kehidupan masyarakat yang berdaya tahan lingkungan sebagai perwujudan dari visi pembangunan Daerah, maka perlu adanya keserasian dan keseimbangan di dalam pemanfaatan ruang di Daerah, khususnya yang terkait dengan penyediaan ruang untuk pengembangan dan penataan ruang terbuka hijau; bahwa pengembangan dan penataan ruang terbuka hijau merupakan program yang harus dilaksanakan dan dicapai secara nasional, terutama untuk menjaga dan menyerasikan keseimbangan ekologis, yang merupakan kebutuhan dasar bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional
12. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Keanekaragaman Hayati di Daerah;
17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenhutII/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2011 tentang Taman Keanekaragaman Hayati;
19. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
20.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup
21. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kawasan Konservasi Alam Daerah
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Parepare.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, ternyata masih menimbulkan dampak negative terhada lingkungan dari aspek tata ruang berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga perlu menetapkan Peratruan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 2 Tahun 2016; PERDAKAB Beltim No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan pengelolaan RTH, serta fungsi, jenis RTH, dan kriteria jenis vegetasi. Dalam Perda ini diatur pula mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian dalam pengelolaan RTH. Perda ini memuat pula ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ukl) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Upl)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung
Mas tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KRITERIA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
WAJIB UKL DAN UPL;
BAB III
RUANG LINGKUP USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL DAN UPL;
BAB IV
PERSYARATAN USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB UKL DAN UPL;
BAB V
JANGKA WAKTU;
BAB VI
KETENTUAN DAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
106 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 36 Tahun 2009; UU. No. 23 Tahun 2014; UU. No. 30 Tahun 2014; PP. No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kawasan Tanpa Rokok; V. Larangan dan Kewajiban; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Penghargaan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
13 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2013
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan peraturan daerah nomor 3 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014l sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 120 Tahun 2018; PerANRI No. 2 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2001; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 42 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang tata naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian, dan pejabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, pendelegasian penandatanganan dan penggunaan tinta untuk naskah, stampel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Terdiri dari 156 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini mengatur mengenai kawasan tanpa rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Baku Mutu Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Baku Mutu Air Limbah
Dasar Hukumnya adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Materi Pokok: Wewenang dan Penetapan, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 tahun 2010 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pariwisata
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Barang yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan, perlu menetapkan Perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan tanpa rokok ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
9 hlm, Lampiran : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat