Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang tata naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian, dan pejabat, paraf, penulisan nama, penandatanganan, pendelegasian penandatanganan dan penggunaan tinta untuk naskah, stampel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boalemo Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan