Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkenalkan atau mempromosikan suatu barang, jasa atau orang untuk menarik perhatian umum dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu diselenggarakan reklame;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas maka dipandang perlu pemungutan Pajak Reklame dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1197 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan ini mengatur tentang Subyek, Obyek, tarif, dan Perhitungan penetapan Pajak Reklame pada wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
A. Bahwa Otonomi daerah yang seluas - luasnya meberikan kewenangan penuh kepada daerah kabupaten katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menyelenggarakan usaha pada lokasi tertentu dan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu mengadakan pungutan retribusi ijin gangguan di wilayah kabupaten katingan;
UU. No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARAN TARIF;
BAB VII : TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VIII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X : SANKSI ADIMISTRASI;
BAB XI : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII : TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN;
BAB XIV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVI : KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVII : PENGAWASAN;
BAB XVIII : PENYIDIKAN;
BAB XIX : KETENTUAN PIDANA;
BAB XX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara
optimal maka perlu meningkatkan mutu kualitas pelayanan
kesehatan dasar, sarana dan prasarana yang memadai sebagai
penunjang; bahwa untuk menjamin derajat kesehatan yang optimal bagi
masyarakat, maka Pemerintah Kota Surakarta menyelenggarakan
Pemeliharaan Kesehatan Kota; bahwa sehubungan huruf a dan b maka dipandang perlu merubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7
Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk kedua
kalinya dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 7 Tahun 1988; Peraturan daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 Lampiran I, II, III, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), pencabutan Pasal 9, perubahan Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, perubahan Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, perubahan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2007.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2007
PERDA Kab. Muko Muko No. 27 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian/Perkebunan Diubah dengan Perda Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2007 Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentanq Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ke tanah, maka perlu Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan;
b. bahwa untuk Pemberian lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada lahan Pertanian / Perkebunan, maka patut dikenakan biaya Retribusi sesuai dengan Ketentuan Peraturan - Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Penierintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 25 Tahun 1994; Keputusan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep51/Men.LH/10/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 602/kpts-II/1998 dan Keputusan Gubemur Bengkulu Nomor 92 Tahun 2001.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah pertanian/perkebunan dipungut retribusi atas setiap pemberian izin Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau bada-n usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianl perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menidaklanjuti Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan Kelurahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan,Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kelurahan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya usaha perdagangan
intan di Daerah Kota Banjarbaru, maka dalam rangka
pengawasan dan pembinaan untuk tertib administarasi
dalam usaha tersebut perlu diberikan surat keterangan intan
yang diatur dalam perda ini; bahwa dengan usaha perdagangan yang tertib, maka
produksi intan terdapat dengan baik dan kontribusi
terhadap pendapatan asli Daerah dapat lebih transparent
dan akurat; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.p/201/m.pe/1986; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001; Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 55/56 tanggal 1
Desember 2002; Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/6/2005; Keputusan Menteri Perdagangan No. 225/M- DAG/KEP/7/2005; Keputusan Menteri Perdagangan No.225/M- DAG/KEP/8/2005; Peraturan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/1/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Surat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Perdagangan; Ketentuan Surat Keterangan Intan; perdagangan Keluar Negeri (Ekspor); golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Peenetapan Besarnya Tarif; Obyek Dan Subyek Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Surat keterangan Intan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 8 Tahun 2007
pedoman pembentuan dan mekanisme penyusunan peraturan desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Asas Pembentukan, Materi Muatan, Pembentukan Peraturan Desa, Peraturan dan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu kewajiban dan perlu semakin ditingkatkan bagi sari segi kualitas maupun kuantitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 tahun 2003, PP No.65 Tahun 2005, Permendagri No.24 Tahun 2006, Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Kepmenpan No. KEP/25/M.PAN/2/2004, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Satu Atap Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat