Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2003/No. 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan efektifitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu dilakukan pengaturan
irigasi di Kabupaten Klaten; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan lrigasi di Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tujuan dan fungsi pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pola pengaturan air irigasi, pembangunan dan pengembangan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan jaringan irigasi dan sumber air, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, inventarisasi daerah irigasi, manajemen aset irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023
ALOKASI PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah kabupaten / Kota dalam Provinsi Lampung Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas penetapan
pembagian dan a bagi hasil cukai hasil tembakau untuk
daerah provinsi/ kabupaten/kota yang diusulkan oleh
gubemur kepada Menteri Keuangan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945, UU No. 14 Tahun 1964, UU No. 11 Tahun 1995, UU No12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 , UU No. 28 Tahun 2022, PP N0. 60 Tahun 2008 , PP No. 12 Tahun 2019 , Permenkeu PMK No. 139/PMK.07/2019 , Permenkeu PMK No.215/PMK.07/2021,
Peraturan Gubernur Tentang Alokasi Pembagian
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian
Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun
2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
halaman 9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ternak Betina Produktif
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga dan meningkatkan populasi ternak di Kabupaten Sidenreng Rappang serta mendukung swasembada daging nasional, maka pemotongan dan pengeluaran ternak betina produktif perlu dikendalikan dan dilindungi guna menjaga kelestarian sumberdaya ternak lokal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Pembibitan Ternak;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyembelihan Ternak Betina Produktif dan Pengendalian Ternak;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil .
Mengatur mengenai ternak betina produktif dari ternak betina yang diperdagangkan atau yang akan dipotong dilakukan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan di pedagang ternak, pasar hewan, RPH, TPH atau tempat budidaya dan tempat pembibitan ternak lainnya. Identifikasi dilakukan oleh tim reproduksi atau petugas yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi gejala kerawanan pangan, gejolak harga pangan dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan program strategi nasional guna mewujudkan ketahanan pangan serta dalam rangka mendukung penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan sub sistem dari cadangan pangan nasional maka perlu disusun peraturan tentang cadangan pangan yang
dapat memberikan arah dan tujuan yang jelas terhadap penyelenggaraan cadangan pangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2015; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, termasuk juga mengatur tentang Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Maksud dan tujuan;
b. Sasaran;
c. Pembiayaan;
d. Pelaksana;
e. Mekanisme Pengadaan;
f. Mekanisme Pengelolaan;
g. Mekanisme Penyaluran;
h. Pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan;dan
i. Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2008/NO.2 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010 Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan dan penambahan jumlah penduduk berpengaruh terhadap perubahan pola komsumsi masyarakat dan mendorong peningkatan permintaan kebutuhan protein hewani atas daging sapi. Prov. Sumsel memiliki potensi sumber daya ternak sapi yang mencukupi untuk dapat didayagunakan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan yang dalam pengelolaannya telah dituangkan melalui kebijakan Sumsel Lumbung Pangan 2005-2009. Untuk mendorong perkembangan usaha dan peternakan yang berdaya saing, perlu ditempuh langkah strategis berupa peningkatan populasi, produksi dan produktivitas ternak secara optimal. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 59/Permentan/HK.060/08/2007; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Benih Tanaman Pangan Dan
Hortikultura Sebagai Unit Pelak.Sana Teknis (Upt)
Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Dinas
Pertanian dan Perkebunan sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Gunung Mas telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 18 Tahun 2008 Tanggal 15 Oktober 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
347 /Kpts/OT.210/6/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008.
Organisasi Dan Tata Kerja Balai Benih Tanaman Pangan Dan
Hortikultura Sebagai Unit Pelak.Sana Teknis (Upt)
Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2014
ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN PER KECAMATAN DALAM KABUPATEN KAUR TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 294
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Per Kecamatan dalam Kabupaten Kaur TA 2014
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis , jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Kaur;
c. Bahwa subsidi pupuk dimaksud untuk meningkatkan kemampuan petani dalam menerapkan sistem pemupukan berimbang;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 18 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 18 Tahun 2009
8. PP No. 8 Tahun 2001
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Perpres No. 77 Tahun 2005
11. Permentan No. 08/Permentan/SR.140/4/2007
12. Permentan No. 40/Permentan/SR.140/4/2007
13. Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009
14. Permendag No. 17/M.DAG/PER/6/2011
15. Permentan No. 69/Permentan/SR.130/11/2012
16. Pergub Bengkulu No. 35 Tahun 2013
Pasal 3 :
(1) Kebutuha Pupuk Bersubsidi dihitung berdasarkan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kepala Dinas Kabupaten kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan seperti tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat