Dalam peraturan ini diatur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, termasuk juga mengatur tentang Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Maksud dan tujuan; b. Sasaran; c. Pembiayaan; d. Pelaksana; e. Mekanisme Pengadaan; f. Mekanisme Pengelolaan; g. Mekanisme Penyaluran; h. Pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan;dan i. Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat