Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No 16 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PINJAMAN DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
ABSTRAK:
a. bahwa akses jalan yang baik merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung percepatan pembangunan dalam
rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi-sosial masyarakat, pemerintah
daerah akan mengajukan pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur guna membangun 7 (tujuh) akses jalan
utama di Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pinjaman daerah dan untuk memenuhi salah satu
persyaratan pinjaman daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur diperlukan suatu pengaturan tentang pinjaman
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah pada Perseroan Terbatas Sarana Multi Infrastruktur;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT. SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, yang dalam hal ini berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sarana Multi Infrastruktur,
mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur daerah dalam bentuk pinjaman.
Pinjaman Daerah dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur akses jalan di Daerah yang merupakan inisiatif dan
kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman Daerah ditetapkan sebesar Rp348.167.577.875,00 (tiga ratus empat puluh delapan milyar seratus enam
puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). Jenis Pinjaman Daerah adalah pinjaman aflopend atau non-revolving, dimana sifat pembiayaan dengan kelonggaran tarik yang timbul akibat pembayaran/pelunasan Hutang pokok tidak dapat ditarik atau tidak dapat
digunakan kembali. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali pinjaman pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya, maka dilakukan pemotongan dana alokasi umum/dana bagi hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017
PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
Agar Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dapat dilakukan secara profesionalperlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Sifat, Tujuan dan Bidang Usaha, Permodalan, Tatacara Penyertaan Modal, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata cara Evaluasi, Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan, Pembinaan dan Pengawasan, SPI dan Komite Lainnya, Kerjasama dan Pinjaman, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah, Penilaian Tingkat Kesehatan, Pembubaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta 14) dicabut dan dinyatan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD.2017/ No. 17 Seri F Nomor 426
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2OI7
ABSTRAK:
untuk tertibnya pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Samosir.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum (Definisi), Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
9 Hlm, Lampiran: 2 Lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 15 Tahun 2017
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Izin Gangguan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. Dengan diberlakukannya UU No 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 TAHUN 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Pemberian izin gangguan diperuntukkan pada lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Izin Gangguan.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 24 Tahun 1992;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 23 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 29 Tahun 1986;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres No. 33 Tahun 1992;
Permendagri No. 1 Tahun 1985;
Permendagri No. 84 Tahun 1993;
Permendagri No. 5 Tahun 1992;
Permendagri No. 7 Tahun 1992;
Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI APBD KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran proses pencairan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa perlu mengubah Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari An^aran Pendapatan-dan Belanja Daerah KabupatenPacitan Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahim 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 85 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa, diubah pada halaman Lampiran dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
lampiran peraturan bupati nomor 8 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pemberian, penyaluran, dan pertanggunjawaban bantuan keuangan khusus dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pacitan kepada pemerintah desa.
DESA
3 halaman dan 12 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kabupaten LAndak Tahun 2018
ABSTRAK:
RAPBD terkait APBD yang diajukan oleh Bupati, merupakan Perwujudan dari RKPD TA. 2018 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta PPA yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 November 2018, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 33 Tahun 2017, PMK No. 48/PMK.07/2016, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 12 Tahun 2017, Perbup Kab. Landak No. 35 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 36 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rincian APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
11 Halaman; Lampiran : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat;
b . bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 dan Pasal
31 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan
peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan
huruf a.;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
Terdiri dari 29 Pasal dan 5 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN , BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
mengatur mengenai HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
24 halaman termasuk lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat