Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarif BPHTB sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan perubahan kebijakan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum dari peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1946; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kupang No. 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
3 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku dan standar; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan perubahan sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahn Atas Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, meliputi Ruang Lingkup; Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Bentuk Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 nomor 2); dan
b. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 46 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, yang mengatur mengenai naskah dinas produk hukum daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9: TLD NO. 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan dalam bentuk pengaturan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perlindungan Terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas perlindungan Perempuan, perlindungan Anak, hak Korban, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelembagaan, kerjasama dan koordinasi perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. sistem informasi dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama;
b. Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2019;
Perda ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-undalg Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah juncto pasal 15 ayat (4) dan pasal 116
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 20 Tahun 2019
PP Nomor 109 Tahun 2000
PP Nomor 24 Tahun 2004
PP Nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 65 Tahun 2005
PP Nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 19 Tahun 2010
PP Nomor 71 Tahun 2010
PP Nomor 30 Tahun 2011
PP Nomor 2 Tahun 2012
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 18 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Perpres Nomor 78 Tahun 2019
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
Permendagri Nomor 16 Tahun 2007
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2O beg'umlah Rp.
1.087 .697 .925.344 ,99
Pendapatan Daerah
a. Pendapatan Asli Daerah
b. Dana perimbangan
c. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah
Belanja Daerah
a. Belanja Tidak L,angsung
b. Belanja l,angsung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasil dengan memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat sehingga memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dalam 1 (satu) daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, PP No. 78 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Pemen ESDM No. 25 Tahun 2018, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, Permendagri No, 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan, Perencanaan, Wilayah Pertambangan, Wilayah Usaha Pertambangan, Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Izin Usaha Pertambangan, Syarat dan Prosedur Perizinan, Pertambangan Rakyat, Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Tata Niaga, Penggunaan Tanah untuk Usaha Pertambangan, Pengangkutan Komoditas Tambang, Reklamasi dan Pascatambang, Penyampaian Laporan, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Pengembangan, Perlindungan dan Pemeberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Pendanaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika sebagai zat atau obat yang sangat pada
bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan
kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan,
namun penggunaan narkotika dan prekusor narkotika yang
disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi
kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa,
sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional
maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas
sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di
Daerah. Untuk mencegahnya meningkatnya jumlah
penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika
dan prekusor narkotika serta dalam rangka mengurangi
jumlah peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di
Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di
bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di
Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2014.
Peraturan ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekusor Narkotika. Terdiri atas 11 bab dan 52 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
23 Halaman termasuk 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Kedudukan BPD, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD Kelembagaan BPD, Fungsi Dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lainnya, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2019
PERDA Kab. Tapin No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional melalui Pengintegrasian Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi seluruh penduduk Kabupaten Tapin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2O18 tentang Jaminan Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaranan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, perlu dilakukan pencabutan karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan Nasional dan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 01 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2010 Nomor O4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Provinsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang lebih baik serta
peningkatan pelayanan kesehatan yang
terintegrasi, perlu dibentuk sistem kesehatan
provinsi;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
tentang Sistem Kesehatan Nasional menyatakan
bahwa Sistem Kesehatan Nasional dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem
Kesehatan Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem penyelenggaraan kesehatan, jaminan kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penghargaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
59 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat