Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan perkembangan perekonomian daerah dengan cara membentuk perseroan dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak, berkontribusi positif terhadap pembangunan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Utara;
dalam sosial masyarakat belum tersentuh kegiatan perseroan yang dapat menyejahterakan masyarakat dalam rangka menyongsong era globalisasi, karena belum ada dasar hukum dalam pembentukan perusahaan daerah, sehingga perlu adanya pengaturan hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BAB IIl TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV JENIS USAHA
BAB V MODAL DAN SAHAM
BAB VI ORGAN PERSEROAN
BAB VII TAHUN BUKU, RENCANA KERJA, DAN LAPORAN KEUANGAN
BAB VIII PENETAPAN LABA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 1, BN.2020/No.40, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Bahwa sehubungan dengan Surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/S/4/2020 Tanggal 28 April 2020 point 3 dan 4 yaitu Pemerintah saat ini tengah berjuang menghadapi wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dimana keadaan ini dan upaya untuk mengatasinya telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden republic Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) sebagai bencana Nasional sejalan dengan kebijakan tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga dengan kondisi tersebut terdapat kesulitan bagi para Pemeriksa BPK untuk melaksanakan sejumlah prosedur pemeriksaan seperti konfirmasi tatap muka dan cek fisik. Meskipun demikian, penting kami sampaikan bahwa, dalam kondisi yang sulit seperti ini, pertanggal 24 April 2020 BPK telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD. Namun karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dapat terselesaikan Pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, maka laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara disampaikan oleh Tim BPK RI pada tanggal 29 Juni 2020. Hal ini berdampak pada keterlambatan penyerahan kepada DPRK sebagai bentuk pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP nomor 3 Tahun 2007; PP nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri 64 Tahun 2013; Permendagri 11 Tahun 2017; Permendagri 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupati Aceh Utara Nomor 178 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupati Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah dalam rangka memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah;
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2008; Perbup Bombana No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pendataan dan Penetapan Pajak;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
Untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan efektif, maka perlu terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Agar ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan diperlukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2007,
UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, Permensos No. 13 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), meliputi: maksud dan tujuan; asa, prinsip, dan ruang lingkup; klasifikasi perusahaan pelaksana TSP; penganggaran dan pembiayaan TSP; pelaksanaan TSP; program TSP; kelembagaan; mekanisme dan prosedur pelaksanaan; pelaporan program TSP; penghargaan; penyelesaian sengketa; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Perda ini wajib menyesuaikan Paling Lama 1 (satu) Tahun Setelah ditetapkan
Perda ini.
Semua peraturan pelaksana terkait dengan TSP masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
10 hlm., Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Keclua Atas
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. untuk memenuhi pemerataan yang berkeadilan
dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai
Negcri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang
berkualifikasi sebagai Guru dan Pengawas Sekolah, dan
Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) perlu mengubah
ketentuan pemberian tambahan penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Unclang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Supati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pernberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2016 Nomor 395) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pernberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Serita Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2016 Nomor 395) diubah
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan dalam mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia,
Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga
perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju,
mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan
landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
membuat peraturan mengenai desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Penataan Desa.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi
tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan :
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pembentukan;
b. penggabungan;
c. perubahan status; dan
d. penetapan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2006 Nomor 10);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 11);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 12);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kerja
Sama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006
Nomor 16);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006
Nomor 17);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Ketentuan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa atau Kelurahan,
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Pemekaran Kelurahan
Menjadi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 5);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3); dan
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2009 Nomor 5).
96 halaman
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.16 Tahun 1985, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.30 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.27 Tahun 1983, PP No.27 Tahun 1983, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.37 Tahun 1998, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Permekeu No.147/PMK.07/2010, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Pajak Terutang, Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pengurangan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dan Pertanahan Dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
Peraturan ini memiliki 28 halaman dan 17 halaman penjelasan
Qanun NO. 1, Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019/ No. 1
Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermertabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang bersinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pelaku Usaha dan masyarakat agar dapat terlaksana dengan baik dan efektif; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dalam rangka pembangunan di daerah, diperlukan produk hukum dalam bentuk Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup TJSLP; BAB III Program TJSLP; BAB IV Pembiayaan; BAB V Pelaksanaan; BAB VI Hak dan Kewajiban Perusahaan; BAB VII Pembentukan, Tugas dan Wewenang Serta Pendanaan Forum TJSLP; BAB VIII Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Evaluasi; BAB IX Pembinaan dan Pengawasan; BAB X Penghargaan; BA XI Penyelesaian Sengketa; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat