Dalam Qanun ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup TJSLP; BAB III Program TJSLP; BAB IV Pembiayaan; BAB V Pelaksanaan; BAB VI Hak dan Kewajiban Perusahaan; BAB VII Pembentukan, Tugas dan Wewenang Serta Pendanaan Forum TJSLP; BAB VIII Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Evaluasi; BAB IX Pembinaan dan Pengawasan; BAB X Penghargaan; BA XI Penyelesaian Sengketa; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat