Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Insentif, Penataran/Pelatihan, Tugas Belajar, Pendidikan dan Pelatihan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur standar boaya honorarium tim, lembur, insentif, penataran/pelatihan, tugas belajar, pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat;
b. komponen standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen tersebut;
c. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya honorarium tim, lembur, insentif, penataran/pelatihan, tugas belajar, pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
1. UU No. 28 Tahun 1999;
2. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
3. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008;
4. UU No. 17 Tahun 2003;
5. UU No. 1 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. PP No. 12 Tahun 2017;
9. PP No. 54 Tahun 2010 jo PP No. 172 Tahun 2014;
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 21 Tahun 2011;
11. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2007;
12. Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, INSENTIF, PENATARAN/PELATIHAN, TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Pergub No. 33 Tahun 2016 beserta lampirannya
-
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 63 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT
NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian pembayaran tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan azas keadilan dan kinerja PNS yang bersangkutan, dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahn Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permendagri No. 134 Tahun 2017;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf g diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (6a), ayat (13) diubah, ayat (14) diubah, disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (14a), dan ayat (15) dihapus, ditambah 7 (tujuh) ayat baru yaitu (16), (17), (18), (19), (20), (21) dan (22);
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e dihapus, dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 63 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Mencabut :
PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembelajaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai pemberian landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 24 Tahun 2020 dan PP Nomor 44 Tahun 2020.
Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Penghasilan Tenaga Kesehatan Dan Pendidik Anak Usia Dini Di Desa
ABSTRAK:
bahwa tenaga kesehatan dan Pendidik anak usia dini yang bertugas dan mengabdi di desa merupakan tenaga yang melaksanakan tugas profesi, sehingga perlu mendapatkan penghargaan terhadap profesi melalui standar penghasilan yang layak; bahwa sesuai dengan kewenangan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maka dipandang perlu mengatur norma standar dan prosedur sebagai pedoman pemberian penghasilan tenaga kesehatan dan pendidik anak usia dini; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Penghasilan Tenaga Kesehatan dan Pendidik Anak Usia Dini Di Desa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II maksud dan Tujuan; Bab III Kewajiban Pemerintah Desa; Bab IV Perencanaan dan Penghargaan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Tata Cara Pembayaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab VII Sanksi; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda DIY
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa.
Yogyakarta Tahun 2020
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.
Materi pokok: Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 63 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 61 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian pemberian tunjangan di Rumah Sakit Umum Daerah HM. Rabain Muara Enim dan pegawai yang mengikuti tugas belajar, maka perlu dilakukan perubahal terhadap Peraturan Bupati Muara Enim No.61 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Relormasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubaan pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 61 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Muara Enim No.61 Tahun 2014.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja merupakan bagian dari Aparatur Sipil
Negara yang ikut berperan dalam kemajuan
pembangunan pada Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo; bahwa dalam rangka memberikan penghargaan
dan meningkatkan kesejahteraan pada Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu
diberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 58 ayat (2), Tambahan Penghasilan Pegawai
kepada pegawai diberikan berdasarkan
pertimbangan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja,
dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun
2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2015/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaanya Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu dilakukan penyempurnaan terhadap besaran tambahan penghasilan
yang layak dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014 ;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentanng Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat