tambahan-penghasilan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2022/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja merupakan bagian dari Aparatur Sipil
Negara yang ikut berperan dalam kemajuan
pembangunan pada Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo; bahwa dalam rangka memberikan penghargaan
dan meningkatkan kesejahteraan pada Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu
diberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 58 ayat (2), Tambahan Penghasilan Pegawai
kepada pegawai diberikan berdasarkan
pertimbangan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja,
dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun
2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun
2018.
- Materi Pokok: Penerima TPP; Penganggaran TPP; Perhitungan Besaran TPP; Perhitungan Pembayaran TPP; Pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
- Jumlah halaman: 17 HLM; Lampiran: 10 HLM
|