Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kejelasan arah, sasaran dan
manfaat pelaksanaan Program Pembangunan DaeSh
Kabupateir Jeneponto sebagaimana arahan dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2OL8
khususnya pada program transisi, maka diperlukan
adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Jeneponto Tahun 2O16;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu
disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RI(PD)
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OL6 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor L8221;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a296l;
3- undang-undang Repubtik Indonesia Nomor I Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan Negara (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
4. undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2oo4 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia i"h,.,r, 2oo4 Nomor ro4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4a2\;
5- undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2oo4 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah
Pusat da. pemerintahan Daerah {kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tanrbahan kmbaran Negara Republik Ind,onesia Nomor 4436)
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OAT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2AA5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OA7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2WT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembenhrkan Peratr.rran PenrndangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20ll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a\
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintatran Daeratr (I"embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Iembaran Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2Ol5 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
1O. Perattrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 1O, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
L4O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2OOS tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO5 Nomor
165, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Perahrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerinta.han Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor aft7l;
14. Perahrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2OO8 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor L9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8L7l;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2AL5-2OL9 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2o106 kntang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 15O);
L8. Perahrran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2A06 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2OOG2O26 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 20A6 Nomor 151);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nornor 188);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nornor 190);
22. Perafr:r:an Daerah l(abupaten Jeneponto Nomor 5
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nomor 191);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2OlO tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun ?OLA
Nomor 199);
24. Peratluran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O 1
Tahun 20L2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL2 - 2031 (Irembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2 Nomor
2lO.al;
Menetapkan
25. peratrrran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor a2
Tahunzol4tentangRencanaPembangunanJangka
Menengah Daerah Tahun 2Ol4-2Ot8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OL4 Nomor 22al;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 09
Tahun2aL4tentangansslaranPendapatandanBelanja
Daerah (APBD) rluup-aten Jeneponto Tahun 2Al5
(Lembaran Oaeiatr Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ot4
Nomor 23Ll;
27.Perafrjtr:anBupatiKabupatenJenepontoNomor12
Tahun 2AL3 Tentang Tata cara Pelaksanaan
MusyawarahPerencanaanPembanguna.nRencana
KerjaPemerinta}rDaerah(Musrenbang-RKPD)
Ka6upaten Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten
JenePonto Tahun 2Ot3 Nomor 12);
28. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor L7
Tahun 2Ol4 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 17).
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCAITA I{ER.,A
PTMBANGUNAN DAERATI
JENEP'OITTO TAIIUI 2OL6
(RnPDl KABUPATTTY
BAB I
NBTEITTUAIT T'MUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemedntah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingt<at DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2olg, yang merupakan penjabaran
dari visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman
pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah safuan Kerja perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana strategis satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat Renstra-sKpD adalah dokumen
perenaanaan pembangunan daerah untuk periode selama Tahun 2OL4-
2018;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disingkat RKPD adalah
dokumen perencanaan untuk periode selama 1 (satg tahun;
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Rencana Pembangunan Tatrunan Sattran Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja satuan Kerja Perangkat Daerah yang
disinlkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
RKPD Tahun 2Ot6 adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2OL6.
BAB II
RTNCANA IIER.'A PEUBAITGUITAN DAERAII
Pasal 2
RKPD Tahun 2OL6 menrpakan dokumen perlencanaan pembangwran daerah
Kabupaten Jeneponto dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Fasat 3
RKPD Tahun 2A16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
penjabaran dari RPJMD Itubupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18 yang berisi
program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Kabupaten Jeneponto maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah
hrsat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 4
(1) RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika penyusunan sebagai
berikut:
BABI PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PEI,AKSANAAN RKPD TAHUN I"ALU DAN
CAPAIAN KINER.IA PEI{YELENGGAR,AAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN
KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN KABUPATEN
JENEPONTO
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BABVI PENUTUP
(2) Uraian sec€ra rinci SKPD Tahun 2AL6 dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
hsal S
RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten ,.Ieneponto dalam men)rusun Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD);
2. Pedoman bagt Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menJrusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggara 2016.
iPasal 6
Dalam rangka menJrusun RAPBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OL6
sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
1. Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2Ot6
sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran dengan DPRD;
2. Satuan Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2016 dalam melakukan
pembah.asan Rencana Kerja Anggaran - Satrran Kerja Perangkat Daerah
{RKA-SKPD).
BAB III
PENUTT'P
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota setelah Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan
Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
digunakan sebagai bahan evaluasi rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016. RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran dari transisi RPJMD Tahun 20112015,
yang memuat isu strategis pembangunan berdasarkan
hasil evaluasi tahun sebelumnya, kerangka ekonomi daerah,
program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaannya serta prakiraan maju dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif,
baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD
Kabupaten maupun sumber-sumber lain yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 95 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Benih Air Tawar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbub No.73 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kesinambungan perencanaan
pembangunan Daerah lGbupaten Luwu Timur Tahun 2016
dan sebagai peniabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan
langka Paniang Daerah dan keberlaniutan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2011 - 2015, maka dipandang perlu menyusun
rencana keria Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuiu Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4270);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia TahD, 2OD1 Nomot 704, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442L);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 terrtang Keuangan
Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4Z Tambahan LerDbaran Nega.a Republik Indonesia
Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah flembaran Negara Republik
IndoDesia Tahun 2OO4 Nomor 725, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Ne8a.a RelRrblik lndonesia Nomolf844);
5. Undalg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan anara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
lDdonesia TahuD 2001 Nomor 726, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia NomoFl438);
6. 'Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndoDesia TahuD 2005 Nomor 74O, Tambahan Lembaran
Negam Republik Indonesla Nomor 45781;
7, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penjrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minirrul flembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peratura[ Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 473n',
9. Peraturan Pemerintah Repubhk lndonesia l{omor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahar Daerah flembaran Negara Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoDesia
Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerlntah Republik Indolesia Nomor I Tahun
2008 tentang Tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah fi,embaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4814;
11. Peraturan Presiden Nomor S Tahun 2010 tentaDg Tentang
Rencana PembaDgunan fangka Menengah Nasional 2010-
2014
;
12. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tentang
Rencana Keria Pemerintah Tahun 2015; (L,embaran Negara
Republik lndonEia Tahun 2014 Nomo.101);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t€lah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Mented Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2071
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahul 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
t€ntang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 20U
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2015;
17, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Tenang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
BelaDia Daerah Tahun 2015;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan rangka Paniang Daerah
(RP,P) Kabupaten Luwu Timur Tahur 2005 - 2025 (Lembar
Daera} IGbupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 2);
1.9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun 20ll - 2Ol5
flembar Daerab lkbupaten Luwu Timur Tahun 2010
Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun
2012 tenlang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran
Daerah (Lembar Daerah Kabupatfl Lu$,u Timur Tahun
2012 Nomor 101;
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
KELEMBAGAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
NOMOR 15 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 sebagai penjabaran dari RPJMD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014-2019 yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Tahun 2016, disusun berdasaran hasil Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Forum Gabungan SKPD dan Musrenbang RKPD Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden No mor 2 Tahun 2014, Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Sistematika RKPD, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
6 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, serta Penyusunan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-RAPBD) Tahun Anggaran 2015, dipandang perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2015;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa selama satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Mamasa No. 4 Tahun 2009; Perda Mamasa No. 10 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (P-RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2015
petunjuk teknis-rencana-pembangunan-jangka menengah-rancana kerja-pemerintah desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan penetapan Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2015, perencanaan pembangunan desa, pemantauan dan pengawasan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, sanksi dalam hal terjadi keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan pembangungan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 15 Tahun 2015
PERBUP - PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAPPI TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mappi Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2015, maka dipandang perlu menyusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2015.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 27 Tahun 2014; PERDA Prov. Papua No. 14 Tahun 2013; PERDA Kab. Mappi No. 4 Tahun 2013; PERBUP Mappi No. 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai perubahan rencana kerja pemerintah daerah yang di dalamnya memuat program dan kegiatan lanjutan, program dan kegiatan perubahan serta program dan kegiatan baru Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RKPD Kab OKU Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Daerah dengan menggunakan bahan dari
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD)
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada
Rencana Kerja Pemerintah;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan
kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan
prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 82 ayat (3) yang berbunyi RKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala daerah
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur Tahun 2016 perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;PP No 58 tahun 2005;Perpres No 2 tahun 2015;Permendagri No 13 tahun 2006 ;Permendagri No 54 Tahun 2010;Perda No 17 tahun 2007;Perda No 9 tahun 2014;Perda No 38 tahun 2007;Perda No 31 Tahun 2008;Perda No 22 Tahun 2011;Perda No 8 Tahun 2014;
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Tujuajn dan Sistematik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat