rencana kerja-kabupaten mamasa-tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2015 (15) : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, serta Penyusunan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-RAPBD) Tahun Anggaran 2015, dipandang perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2015;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa selama satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015;
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Mamasa No. 4 Tahun 2009; Perda Mamasa No. 10 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (P-RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
- 5 hlm
|