Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Administratif Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BAGI LANJUT USIA KURANG MAMPU
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kehidupan yang layak dan bermanfaat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial bagi lanjut usia, Pemerintah Kabupaten Berau memberikan tunjangan bagi lanjut usia kurang mampu di Kabupaten Berau yang
dilakukan secara terarah, terencana dan berkelanjutan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Bagi Lanjut Usia Kurang Mampu
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1998; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2004; PP No.39 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Bagi Lanjut Usia Kurang Mampu, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Bagi Lanjut Usia Kurang Mampu; Tata Cara Pemberian Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Kriteria dan persyaratan penerima tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu meliputi:
a. diutamakan bagi Lanjut Usia yang sakit menahun dan hidupnya sangat tergantung pada bantuan orang lain, atau hanya bisa berbaring di tempat tidur, sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari, tidak memiliki sumber penghasilan tetap, atau miskin;
b. Lanjut Usia yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun keatas yang tidak potensial, tidak memiliki penghasilan tetap, miskin, atau terlantar;
c. terdata dalam basis data terpadu dan/atau penduduk Lanjut Usia Kurang Mampu yang belum terdaftar yang diusulkan kelurahan dan telah diverifikasi dan divalidasi Dinas Sosial; dan
d. memiliki kartu tanda penduduk/surat keterangan domisili/kartu Keluarga.
Besaran tunjangan yang diberikan kepada Lanjut Usia Kurang Mampu sebesar Rp. 250.000,00/orang/bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 62 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD 2012/62 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Uang Duka Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima
Pensiun Atau Tunjangan, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
201 7; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020. meliputi ketentuan umum; kriteria penerima dan pengecualian; komposisi besaran; mekanisme pembayaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Dengan berlakunya Peraturan W alikota ini, maka, Peraturan Walikota Nomor
31 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, serta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar dicabut dan dinnyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Mencabut :
PERPRES No. 43 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
KEPPRES No. 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
KEPPRES No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
KEPPRES No. 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
Mencabut :
KEPPRES No. 29 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Mengubah :
KEPPRES No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Enam Kali di Ubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992
KEPPRES No. 26 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Strutural Sebagimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1991
KEPPRES No. 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1993.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 62 Tahun 2018
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat