Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Bagi Lanjut Usia Kurang Mampu, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Bagi Lanjut Usia Kurang Mampu; Tata Cara Pemberian Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup Kriteria dan persyaratan penerima tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu meliputi: a. diutamakan bagi Lanjut Usia yang sakit menahun dan hidupnya sangat tergantung pada bantuan orang lain, atau hanya bisa berbaring di tempat tidur, sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari, tidak memiliki sumber penghasilan tetap, atau miskin; b. Lanjut Usia yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun keatas yang tidak potensial, tidak memiliki penghasilan tetap, miskin, atau terlantar; c. terdata dalam basis data terpadu dan/atau penduduk Lanjut Usia Kurang Mampu yang belum terdaftar yang diusulkan kelurahan dan telah diverifikasi dan divalidasi Dinas Sosial; dan d. memiliki kartu tanda penduduk/surat keterangan domisili/kartu Keluarga. Besaran tunjangan yang diberikan kepada Lanjut Usia Kurang Mampu sebesar Rp. 250.000,00/orang/bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat