Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 62 Tahun 2019

TUNJANGAN BAGI LANJUT USIA KURANG MAMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Bagi Lanjut Usia Kurang Mampu, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Bagi Lanjut Usia Kurang Mampu; Tata Cara Pemberian Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup Kriteria dan persyaratan penerima tunjangan bagi Lanjut Usia Kurang Mampu meliputi: a. diutamakan bagi Lanjut Usia yang sakit menahun dan hidupnya sangat tergantung pada bantuan orang lain, atau hanya bisa berbaring di tempat tidur, sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari, tidak memiliki sumber penghasilan tetap, atau miskin; b. Lanjut Usia yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun keatas yang tidak potensial, tidak memiliki penghasilan tetap, miskin, atau terlantar; c. terdata dalam basis data terpadu dan/atau penduduk Lanjut Usia Kurang Mampu yang belum terdaftar yang diusulkan kelurahan dan telah diverifikasi dan divalidasi Dinas Sosial; dan d. memiliki kartu tanda penduduk/surat keterangan domisili/kartu Keluarga. Besaran tunjangan yang diberikan kepada Lanjut Usia Kurang Mampu sebesar Rp. 250.000,00/orang/bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 62 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN BAGI LANJUT USIA KURANG MAMPU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
12 September 2019
Tanggal Pengundangan
12 September 2019
Tanggal Berlaku
12 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 64
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan