Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam pasal 17 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, sehubung dengan pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik berlaku mutatis mutandis, maka peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2007 tentang bantuan keuangan kepada ppartai politik di provinsi lampung sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 32 tahun 2004
3. undang-undang nomor 2 tahun 2008
4. undang-undang nomor 12 tahun 2011
5. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
6. peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2009
8. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2007 tentang bantuan keuangan kepada partai politik provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2011
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung
jawab melindungi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan
dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan
dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kondisi
geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan
terjadinya balk bencana yang disebabkan oleh faktor alam,
faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana
alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting
beliung, kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran
lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan kerusakan
Iingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis
dan korban jiwa;
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya
antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu,
cepat dan tepat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang;
4. Kelembagaan;
5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat;
6. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
8. Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana ;
9. Pengawasan;
10. Pemantauan Dan Evaluasi ;
11. Penyelesaian Sengketa ;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2) .
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP UMUM
3. OBYEK DAN SUBYEK
4. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN PIHAK KETIGA
5. WILAYAH DAN KEWENANGAN PENERIMAAN
6. TATA CARA PENGELOLAAN
7. PEMBINAAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 49 Tahun 1997 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.29, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan sesuai Pancasila dan UUD 1945, maka perlu dilakukan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan terhadap anak; bahwa di Sulawesi Tengah masih banyak anak yang menemui hambatan dalam pemenuhan hak-haknya, baik dalam soal kelangsungan hidup, perkembangan, perlindungan maupun hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 1988;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemenuhan hak anak yang meliputi: 1) hak atas kelangsungan hidup; 2) hak untuk berkembang; 3) hak atas perlindungan; 4) hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat; 5) hak anak ketika berhadapan dengan hukum; dan 6) hak anak dalam situasi konflik. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang: 1) kewajiban orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah; 2) pembentukan Pokja dan KPAID; 3) pembinaan dan pengawasan; 4) kerjasama; 5) pembiayaan; dan 6) sanksi, dari pemenuhan hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
16 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9, TLD NO.219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Lokasi dan kondisi geografis Kabupaten Luwu Utara termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir dan kebakaran yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa; bencana sebagaimana dimaksud dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral Dan Batubara
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
16. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Pewakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.
MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat.
UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 13 Tahun 2009; Perda Kota Kendari No. 10 Tahun 2001; Perda Kota Kendari No. 12 Tahun 2007, Perda Kota Kendari No.2 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, ruang lingkup dan asas; identifikasi wrga miskin; hak warga miskin; kewajiban warga miskin; penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan; pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah; pengawasan, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, dan faktor manusia yang berakibat timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan; bahwa agar dapat mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu perlu dibentuk perangkat daerah di bidang kebencanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat