Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. PRINSIP UMUM 3. OBYEK DAN SUBYEK 4. BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN PIHAK KETIGA 5. WILAYAH DAN KEWENANGAN PENERIMAAN 6. TATA CARA PENGELOLAAN 7. PEMBINAAN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat