Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan pasar desa sebagai salah satu sarana perekonomian pedesaan dan pasar desa sebagai salah satu asset bagi desa yang diharapkan dapat menunjang peningkatan APBDes di Kabupaten Paser, serta untuk mengimplementasikan otonomi desa, maka perlu adanya penyerahan urusan pengelolaan pasar desa kepada pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Paser
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2000; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pasir No.5 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.6 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Jadwal Hari Pasar, Pengelolaan, Pembangunan dan Pengembangan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Penyerahan Urusan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan arah kebijakan penataan ruang wilayah Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
23 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah perlu
diganti sehingga dibutuhkan pengaturan kembali perencanaan penataan ruang di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan; Fungsi dan Manfaat; Ruang Lingkup Pengelolaan RTH; Perencanaan; Pelaksanaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Air Baku
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia diantaranya air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Landak, maka sumber air baku yang terdapat di Kabupaten Landak perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU N0.18 Tahun 1945, UU No.11 Tahun 1974 UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.42 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, Kepres No.38 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tujuan perlindungan sumber air baku yaitu untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, ekosistem dan fungsi air baku sehingga dapat terlindungi dari kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam maupun oleh tindakan manusia. Selain itu diatur pula ruang lingkup dari perlindungan sumber air baku serta bagaimana upaya perlindungannya, pembiayaan serta aturan bagi perorangan atau badan usaha dalam meminimalisir perusakan sumber daya air. Jika terjadi penyimpangan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka dapat ditempuh upaya penyelesaian melalui pengadilan yang akan melibatkan kepolisian dalam penyidikan serta ketentuan pidana atas pelanggaran yang terjadi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015
PENGELOLAAN - TAMAN HUTAN RAYA SULTAN SYARIF HASYIM PROVINSI RIAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan. Taman Hutan Raya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Taman Hutan Raya penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor SK 336/Menhut-II/2011 tanggal 24 Juni 2011, telah menetapkan Kelompok Hutan-(TAHURA) minas seluas 6172 Ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Bengkalis dan Kampar Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai kawasan hutan dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-ll/2004; PeraturanMenteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-ll/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 8 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau yang terdiri dari Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Pengelolaan, Perizinan, Kerjasama, Larangan, Penyidikan, Sanksi Pidana, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015
Lingkungan Hidup - Pertahanan dan Keamanan - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Kota Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
a. Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kota Mataram, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terusmenerus;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2002;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 20 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Bencana Lain; Pengujian; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
-
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2015
PEMBUANGAN – AIR LIMBAH KE AIR ATAU SUMBER AIR – IZIN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber AIr
ABSTRAK:
Air adalah anugerah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kelestariannya bagi generasi saat ini dan masa mendatang serta demi keseimbangan ekosistem. Dinamika pembangunan di Kabupaten Malinau telah mengakibatkan terjadinya pencemaran sumber air sebagai dampak dari pembuangan air limbah, sehingga harus diatur secara terpadu terkait perizinan pembuangan air limbah ke sumber air. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Permen NLH No. 1 Tahun 2010; Permen NLH No. 14 Tahun 2010; Permen NLH No. 16 Tahun 2012; Permen NLH No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2002; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Tujuan. Bab 3: Perizinan Pembuangan Air Limbah. Bab 4: Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin. Bab 5: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 6: Sanksi Administrasi. Bab 7: Ketentuan Penyidikan. Bab 8: Ketentuan Pidana. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Prov. Jabar mengembangkan mekanisme jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup, berdasarkan pertimbangan perlu menetepkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kedudukan; Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Pengembangan Kelembagaan Jasa Lingkungan Hidup; Sistem Informasi Jasa Lingkungan Hidup; Koordinasi; Kerja Sama; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;
Air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan meperlihatkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 5 Tahun 1990;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 7 Tahun 2004;
UU no. 12 Tahun 2011;
UU no. 6 Tahun 2007;
UU no. 32 Tahun 2009;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 27 Tahun 1983;
PP no. 20 Tahun 1990;
PP no. 82 Tahun 2001;
PP no. 27 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 1 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 13 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 5 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 16 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 3 Tahun 2013;
Keputusan Gubernur Bengkulu no. 92 Tahun 2001;
Memuat:
Pengelolaan Kualitas Air;
Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah;
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Baku Mutu Lingkungan Hidup;
Dokumen Lingkungan Hidup;
Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;
Pelaporan;
Hak dan Kewajiban;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat