perencanaan, pembangunan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK: |
- Untuk menyesuaikan arah kebijakan penataan ruang wilayah Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
23 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah perlu
diganti sehingga dibutuhkan pengaturan kembali perencanaan penataan ruang di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 77 Halaman
|