Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturLingkungan HidupPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Izin Mnedirikan bangunan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten. Atas hal tersebut, Perda ini dibutuhkan untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. UU Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 34 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan barat;
6. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
11. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Wewenang Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
12. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Perda ini membahas pokok-pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Cara Perhitungan Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Biaya Operasional;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Pendaftaran Retribusi;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Sanksi Administrasi;
15. tat Cara Pembayaran;
16. Tata Carab Penagihan;
17. Keberatan;
18. Kelebihan pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusasn Retribusi;
20. Kedaluwarsa Penagihan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Penyidikan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/No. 7 SERI C NOMOR 2, TLD No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah meletakkan prinsip otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab kepada Kabupaten untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah;
bahwa pengaturan dalam penyelenggaraan izin bangunan gedung merupakan jenis usaha pelayanan masyarakat, harus dilakukan dengan memberi izin tertentu sebagai usaha Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan tata ruang tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Bangunan Gedung;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda KAbupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005
Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2004/No.11 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pekerjaan yang berkualitas dan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menghindari terjadinya suatu kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian atau gangguan terhadap keselamatan yang mengakibatkan kerugian atau gangguan terhadap keselamatan umum, maka perlu adanya uji mutu terhadap konstruksi dan lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI); bahwa mutu konstruksi dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan di Laboratorium Konstruksi dan Lingkungan Milik Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Perda Prov Jabar tentang retribusi pelayanan pengujian mutu konstruksi dan lingkungan;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian mutu konstruksi dan lingkungan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2005.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu Konstruksi dan Lingkungan sehingga memmemberikan daya guna dan hasil guna dalam melindungi kepentingan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda Provinsi Tingkat I No.6 Tahun 1987, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Retribusi , Penggolongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005
PENOMORAN - RUMAH - DAN - ATAU - BANGUNAN - LAINNYA - DALAM - WILAYAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan pesatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya yang ditandai dengan berdirinya rumah-rumah dan bangunan baru, maka untuk tertib administrasi kependudukan dan demi peningkatan ketertiban, perlu diadakan Penomoran kembali terhadap setiap Rumah dan Bangunan lainnya yang berada dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 1986 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan Lainnya dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat IT Tasikmalaya perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi pada saat ini.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Penomoran Rumah dan atau Bangunan Lainnya di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penomoran Rumah dan atau Bangunan; Ketentuan Pemasangan Plat Nomor; Kewajiban dan Larangan Pemilik/Penghuni Bangunan dan Masa Berlakunya Nomor Bangunan; Pengenaan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2005
RENCANA - INDUK - BANDAR UDARA - DEPATI PARBO - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandaraan telah diatur ketentuan mengenai Rencana Induk Bandar Udara yang merupakan pedoman untuk pembangunan Bandar udara guna menjamin kelangsungan dan kelancaran penyelenggaraan Bandar udara dan keselamatan Operasional Pembangunan; Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud huruf a diatas adalah untuk Bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya tidak dikendalikan; Untuk memenuhi dimaksud huruf b, dan c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 15 Tahun 1992; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 03 Tahun 2001; PP RI No. 70 Tahun 2001; Keppres RI No. 102 Tahun 2001; Permendagri No. 02 Tahun 1987; Permendagri No. 04 Tahun 1996; Kepmenhub No. T11/2/4-U; Kepmenhub No. 24 Tahun 2001; Kepmenhub No. 44 Tahun 2002; Kepmenhub No. 45 Tahun 2002; Kepmenhub No. 47 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM 48 Tahun 2002; Kepmenhub No. 68 Tahun 2002; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 9 Tahun 1990; Perda Kab. Kerinci No. 01 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 04 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RENCANA INDUK BANDAR UDARA DEPATI PARBO KABUPATEN KERINCI, meliputi Kebutuhan dan Batas-batas Lahan; Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas; Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah tersendiri dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi, serta untuk memberikan
pelayanan dan kelancaran dalam rangka pemberian ijinnya
maka perlu pengaturan dalam pelaksanaannya
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIJINAN USAHA JASA KONSTRUKSI;
BAB III
KELEMBAGAAN;
BAB IV
KETENTUAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI;
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VI
KETENTUAN PIDANA;
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2004/46 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat