Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kawasan Perkotaan dan Perdesaan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan
keharmonisan antara fungsi kawasan perkotaan dan
kawasan perdesaan sebagai tempat pemukiman,
pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan
pusat kegiatan ekonomi di daerah maka kawasan
perkotaan perlu diatur penataannya ;
b. bahwa guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang
selaras dengan pelestarian lingkungan hidup dan
konservasi sumber daya alam dengan memperhatikan
kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum
dalam kawasan perdesaan disusun secara partisipatif,
produktif dan berkelanjutan, maka kawasan perdesaan
perlu diatur pengembangannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu mengatur
tentang pengembangan kawasan perkotaan dan
perdesaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Kawasan Perkotaan dan Perdesaan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar. Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah ·
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budi daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
27 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 17, BN.2021/No.711, https://jdih.atrbpn.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2000
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 18, BN 2018/ No. 1160, atrbpn.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA PASAR MELAYU KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Pasar Melayu Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 137 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kab.Sambas No. 1 Tahun 2015; Perda Kab.Sambas No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
9 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No 18 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa tanah merupakan salah satu komoditas penting
dalam kehidupan masyarakat, sehingga penguasaan
dan penggunaannya harus disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa di Kabupaten Penajam Paser Utara banyak
terjadi sengketa akibat penguasaan tanah yang
tumpang tindih dan tidak adanya alas hak yang sah
dalam penguasaannya;
c. bahwa sebagai upaya untuk menertibkan penguasaan
tanah secara tidak sah oleh masyarakat dan untuk
mendorong masyarakat mendaftarkan tanahnya secara
sah, diperlukan suatu landasan hukum melalui upaya
penerbitan izin membuka tanah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka
Tanah Negara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU NO 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015;
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Pemberian IMTN diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Keterbukaan;
b. Partisipatif;
c. Bertanggung gugat;
d. Pembangunan berkelanjutan; dan
e. Kepentingan umum.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin tertibnya administrasi pertanahan;
b. mengadakan inventarisasi atas tanah, pemilik dan luas tanah yang terdapat
di Desa/Kelurahan, yang dikuasai atau digunakan oleh seseorang/badan hukum dan masih berstatus Tanah Negara;
c. mencegah dan mengurangi terjadinya sengketa tanah sebagai salah satu sumber kerawanan sosial;
d. memberikan keseragaman dalam bentuk dan format IMTN;
e. salah satu upaya untuk mencegah masalah tanah terlantar yang ada di Desa/Kelurahan setempat;
f. menyediakan kemudahan informasi kepada pihak yang berkepentingan untuk memperoleh data yang diperlukan mengenai tanah yang sudah teregisterasi;
g. mengurangi/mencegah terjadinya penerbitan sertipikat ganda; dan
h. sebagai data/bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek dalam penerbitan IMTN adalah orang/badan hukum yang telah menggunakan Tanah Negara dengan itikad baik.
Pejabat yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan laporan secara periodik 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati terhadap pelayanan yang telah dilaksanakan
dan disampaikan melalui Bagian Kerjasama Daerah, Administrasi Wilayah, dan Pertanahan atau sebutan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2004 Nomor 31 Seri E Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat