Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3247/DPMD.PKPD/VII/2022 pada hari Selasa, 28 Juni 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Beruntung Raya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN BERUNTUNG RAYA KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Sido Rejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3246/DPMD.PKPD/VII/2022 pada hari Senin, 27 Juni 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Sido Rejo dengan Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Sido Rejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN SIDO REJO KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 101 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3243/DPMD.PKPD/VII/2022 pada hari Selasa, 28 Juni 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Hidayah Makmur dengan Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN HIDAYAH MAKMUR KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 101 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Limau Gadang Lumpo di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 44 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Puluik-Puluik, Nagari Muaro Aie, Nagari Pancuang Taba dan Nagari Limau Gadang Pancuang Taba Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.
b. Sebelah Timur : Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Koto Rawang dan Nagari Batu Kunik Lumpo Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 101 Tahun 2022
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Koto Rawang di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Batu Kunik Lumpo dan Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Painan Timur Painan dan Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3244/DPMD.PKPD/VII/2022 pada hari Kamis, 7 Juli 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Plajau Mulia dengan Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat KabupatenTanah Bumbu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentangPetaPenetapan Batas Desa Persiapan PlajauMuliaKecamatan Simpang Empat KabupatenTanah Bumbu;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN PLAJAU MULIA KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3245/DPMD.PKPD/VII/2022 pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Kupang Berkah Jaya dengan Desa Sari gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Kupang BerkahJaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETA PENETAPAN BATAS PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN KUPANG BERKAH JAYA KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penegasan batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV jurai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido Sari Bulan di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
c. Sebelah Selatan : Nagari Teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas.
d. Sebelah Barat : Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 99 Tahun 2022
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan danPenegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3242/DPMD.PKPD/VI/2022 pada hari Selasa, 21 Juni 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Karang Nunggal dengan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETAPENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN KARANG NUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sago Salido;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Gurun Panjang Selatan Kecamatan Bayang dan Nagari Gunung Bungkuak Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Salido Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Samudera Hindia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 98 Tahun 2022
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat