Agraria, Pertanahan, Tata Ruang, Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2022/NO.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Nomor:B/146.5/3243/DPMD.PKPD/VII/2022 pada hari Selasa, 28 Juni 2022 tentang Penetapan Batas Desa Persiapan Hidayah Makmur dengan Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
- Peraturan ini memuat tentang : PETA PENETAPAN BATAS DESA PERSIAPAN HIDAYAH MAKMUR KECAMATAN SIMPANG EMPAT KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
- 9 Halaman
|